Salin Artikel

2 Penyuap Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/5/2023) sore.

"Ancaman Pasal 5 ayat 1 huruf a UU (Pemberantasan Tipikor) sebenarnya lima tahun penjara, kita tuntut tiga tahun karena keduanya adalah justice collaborator," kata Jaksa Arif Suhermanto, Selasa.

Kedua terdakwa, menurut jaksa, terbukti telah memberikan uang suap kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjutak sebesar Rp 39,5 miliar.

Tujuannya agar Sahat menggelontorkan dana hibah Pemprov Jatim kepada keduanya.

Kedua Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, periode 2015-2021. Sejak 2019, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim.

Sementara Ilham Wahyudi adalah koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga adik ipar Abdul Hamid.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan Sahat Tua P Simandjuntak menerima uang Rp 39,5 miliar dari kedua terdakwa.

Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas peran sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp 270 miliar dari APBD Jatim sejak 2020 dari total hibah Rp 8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Diketahui, di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur 2020 sampai 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2.822.936.367.500,00. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.993.243.057.000,00. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2.136.928.840.564,00. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.416.612.250.000,00. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/03/091000878/2-penyuap-eks-wakil-ketua-dprd-jatim-dituntut-3-tahun-penjara-denda-rp-50

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke