Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim di Lamongan, Petugas Keluar Bawa Koper hingga Kardus

Kompas.com - 20/01/2023, 14:57 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Fujika Senna Oktaviadi, istri Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, Jawa Timur, Jumat (20/1/2023).

Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan disaksikan oleh Ketua RT 04/RW 03 Desa Puter Rokanah.

Baca juga: Tabrakan Truk dan Sepeda Motor di Gresik, Warga Lamongan Tewas

Sejumlah personel Brimob Polda Jatim tampak menjaga lokasi tersebut.

"Ada dua lemari yang tadi digeledah oleh petugas, katanya mau nyari dokumen. Tadi penggeledahannya (berlangsung) sekitar satu jam lebih," ujar Ketua RT Rokanah kepada awak media, Jumat.

Rokanah menjelaskan, baik Fujika maupun Kusnadi selaku pemilik rumah tidak tampak selama penggeledahan.

Rokanah mengaku, pada saat penggeledahan berlangsung dirinya hanya ditemani oleh dua orang pembantu di rumah tersebut.

"Sebelum penggeledahan, memang ada dua petugas yang datang ke rumah, minta izin karena mau melakukan penggeledahan," kata Rokanah.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim, Ketua BK: Kami Hormati Proses


Usai penggeledahan, beberapa barang sempat diamankan oleh petugas KPK dari rumah Fujika.

Tampak petugas KPK membawa satu koper, kardus, dan tas ransel.

Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan oleh petugas KPK ke dalam mobil Toyota Hiace Premio berwarna putih.

Setelah menggeledah rumah mewah tersebut, para petugas KPK langsung meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang yang disita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Surabaya
Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Surabaya
Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Surabaya
Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Surabaya
Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Surabaya
Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Surabaya
Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Surabaya
Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com