Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Afan Sudah Rencanakan Bunuh Anaknya Sehari Sebelum Kejadian

Kompas.com - 02/05/2023, 10:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan (29), seorang ayah di Gresik, Jawa Timur ditangkap setelah membunuh anak perempuannya, Z (9) di rumah kontrakannya di Dusun Plampang, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra.

Ia mengatakan petugas sempat memerika ponsel pelaku untuk mencari bukti dan petunjuk lain.

Baca juga: Kisah Bocah 9 Tahun di Gresik Dibunuh Sang Ayah, Niat Lebaran Bersama Orangtua Berujung Duka

"Di handphonenya ada riwayat pencarian, dengan keyword tata cara membunuh anak kecil dengan cepat," ucap dia.

Tersangka sudah merencanakan untuk membunuh putri semata wayangnya itu pada Jumat (28/4/2023) malam atau sehari sebelum dibunuh.

Sementara Afan mengaku sempat mencari referensi bagaimana membunuh anak di internet karena iseng.

"Iseng saja browsing," ucap Afan.

Setelah kumandang adzan shubuh, Afan mengambil pisau berwarna kuning di dapur dan membawanya masuk ke dalam kamar sang anak.

Ia melihat sang anak tertidur pulas dalam kondisi tertelungkup dan langsung menusuk punggung buah hatinya berkali-kali.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Gresik Bunuh Sang Anak karena Tak Sanggup Membesarkannya

Sang anak tidak sempat teriak langsung meninggal dunia di atas kasur.

Total ada 24 luka tusuk di punggung anaknya. Hasil otopsi menunjukkan ada luka tusuk di punggung tembus ke jantung.

Usai menghabisi nyawa putrinya, Afan bergegas meninggalkan rumah untuk menyerahkan diri ke kantor polisi. Kemudian ia langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Afan mengaku tega membunuh anaknya karena tak yakin bisa membesarkannya. Sementara sang istri meninggalkan rumah diduga kembali bekerja sebagai pemandu lagu.

Baca juga: Isi Surat Terakhir Bocah 9 Tahun di Gresik yang Dibunuh Ayah Kandungnya Sendiri: Selamat Tinggal

Kini Afan harus mendekam di penjara dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004. Keberadaan istrinya yang disebut kembali bekerja sebagai wanita pemandu lagu di sebuah tempat karaoke juga masih belum diketahui.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Cara Ayah Kandung Bunuh Bocah 9 Tahun di Gresik, Iseng Browsing Cara Membunuh Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com