PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Aparat Polres Probolinggo Kota menangkap ST (50), warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, saat dirinya sedang meracik mercon yang ukurannya di atas 2 inchi.
Petasan akan digunakan pada malam takbiran pada Jumat (21/4/2023) malam.
Baca juga: Petasan Meledak di Kendal, 3 Orang Terluka, 2 Harus Dilarikan ke RS karena Parah
Menurut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, jika mercon di atas 2 inchi ini meledak, dampaknya sangat riskan.
"Tersangka ST ini diamankan pada saat meracik mercon di rumahnya pada Rabu (12/4/2023) dinihari sekira jam 00.30," kata Wadi, Jumat (21/4/2023).
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah bom ikan, 1 botol bubuk mesiu, 2 sumbu petasan serta 860 buah selongsong petasan dari kertas.
“Kasus bondet ini merupakan kasus yang menjadi atensi jajaran Polres Probolinggo Kota. Karena banyak tindak kejahatan dengan aksi kekerasan menggunakan bondet untuk memperlancar aksinya. Baik tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun tindak pidana perusakan," ujar Wadi.
Wadi mengatakan, sebanyak 860 buah selongsong petasan dari kertas ini, menurut tersangka, mercon-mercon ini diracik dan diniatkan untuk digunakan di malam takbiran Lebaran 1444 H.
Artinya, 860 selongsong petasan ini akan sangat membahayakan bagi warga.
“Untuk tersangka, kita akan kenakan pasal pasal 1 ayat (1) UU DRT RI NO. 12 THN 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Wadi.
Wadi juga menghimbau masyarakat agar tidak main main dengan bahan mesiu atau bahan peledak. Sebab hal itu tidak bisa dianggap remeh dan ancaman hukumannya juga cukup tinggi.
Baca juga: Selain Robohkan 1 Rumah, Ledakan Bahan Mercon di Sumenep Rusak 4 Rumah Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.