MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Polres Madiun Kota menyita 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang ditimbun di sebuah gudang di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Ribuan liter BBM jenis solar itu disita setelah gudang penimbunannya digerebek tim terpadu TNI dan Polri pada Minggu (9/4/2023).
“Untuk barang bukti berupa BBM bersubsidi sebanyak 2.000 liter sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Polisi Buru Pria yang Todongkan Pistol di Area Balap Liar Madiun
Pihaknya masih menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam penimbunan BBM ilegal itu. Salah satunya dengan memeriksa pemilik gudang yang diduga menimbun BBM bersubsidi tersebut.
Menurut Tatar, penggerebekan gudang penimbunan BBM itu setelah ada laporan dari masyarakat. Atas laporan itu, tim Satgas Patra Pertamina Niaga bersama TNI dan Polri menggerebek lokasi penimbunan BBM bersubsidi tersebut dan memasang garis polisi.
Baca juga: THR untuk 2.930 ASN Madiun Sebesar Rp 15,6 Miliar Cair Besok
Sementara itu, Fuel Terminal Manager Depo Pertamina Madiun, Yuri Ristanto menyatakan akan memproses bila pihak internal terlibat dalam penimbunan tersebut.
“Kami akan periksa di dalam lebih detail kekurangannya di mana. Dari pencatatan-pencatatan itu. Kalau ada keterlibatan di dalam, maka kami tidak menutup kemungkinan proses lebih lanjut,” kata Yuri.
Yuri belum mengetahui jumlah BBM bersubsidi yang ditimbun. Hanya saja, ia mendapatkan informasi ditemukan satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengirimkan BBM itu kepada pelanggan.
Namun, ia tidak mengetahui ke mana BBM yang ditimbun itu akan dijual. Terlebih, saat ini kasus ini masih ditangani Sat Reskrim Polres Madiun Kota.
Tak hanya itu, Yuri menegaskan SPBU yang terlibat juga akan diberikan sanksi. Sanksi dapat berupa pemutusan hubungan kerja hingga penutupan.
“Kalau keterlibatan lebih dalam bisa (ditutup). Cuma kami harus menunggu hasil penyidikannya baru kami bisa memutuskan (sanksinya),” kata Yuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.