MALANG, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami perkara investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dilakukan Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo.
Hingga saat ini, Polresta Malang Kota telah menerima 9 laporan polisi.
Atau, terdapat penambahan dari sebelumnya 5 laporan polisi.
"Kami sudah menerima ada 9 laporan polisi yang kita terima terhadap perkara robot trading," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto pada Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Kembalikan Kerugian Korban Robot Trading ATG, Polresta Malang Gandeng LPSK
Sebelumnya saat awal kasus mencuat, terdapat dua laporan ditujukan kepada Wahyu Kenzo. Yakni, laporan salah satu korban dari Malang berinisial Y dengan nilai kerugian Rp 6 miliar dan laporan limpahan dari Polda Jatim dengan nilai kerugian sekitar Rp 42 miliar.
Kemudian, terdapat tiga laporan yang ditujukan kepada salah satu founder ATG dan marketing yakni Raymond Enovan, dengan nilai kerugian puluhan juta hingga Rp 250 juta.
Budi mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
Selain Wahyu Kenzo, sebelumnya polisi telah menetapkan Raymond Enovan sebagai tersangka.
"Kalau untuk perkara, kami masih mencoba mendalami beberapa indikasi keterlibatan yang lain," katanya.
Baca juga: Pemkab Situbondo Telusuri Dugaan Pejabat Terseret Kasus Penipuan Robot Trading Smart Avatar
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.
Budi juga menyampaikan, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dalam waktu dekat akan menggelar gelar perkara kedua terkait perkara Wahyu Kenzo.
Selain itu, sejauh ini ada sekitar 13 saksi dimintai keterangan oleh penyidik. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 9 saksi.
"Itu mungkin akan bertambah lagi," katanya.
Polisi juga tidak terburu-buru melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan. Budi menyampaikan, bahwa pihaknya masih punya waktu sampai menunggu ekspose perkara di kejaksaan. Sehingga pelimpahan berkas menunggu proses tersebut selesai dilakukan.
"Belum, kami masih melihat, yang pertama ada namanya ekspose ke kejaksaan, melihat juga mulai tanggal 16, 17 kejaksaan sudah, 19 cuti bersama, kemungkinan setelah Lebaran, kami masih ada waktu lebih kurang 30 hari masa penahanan dari saudara WK, tapi itu baru satu perkara, belum perkara lain, itu apakah bisa digabungkan atau berdiri sendiri," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.