MALANG, KOMPAS.com - Polisi memastikan ledakan yang terjadi di rumah warga, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, disebabkan bahan baku pembuatan petasan.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Batu menetapkan dua tersangka terkait kasus ledakan tersebut. Mereka berinisial MM (29) dan HH (24), asal Probolinggo, Jawa Timur.
Baca juga: Polisi Temukan 2 Kg Serbuk Diduga Bahan Petasan di Lokasi Ledakan Kasembon Malang
Sebelum menangkap kedua tersangka, polisi menemukan sebuah ponsel di lokasi kejadian. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan transaksi jual beli bahan baku petasan secara online.
"Sesuai BB (barang bukti) ponsel di tempat kejadian perkara, kami kembangkan, ditemukan adanya hasil pembelian bahan-bahan (pembuatan mercon) melalui online, mengarah ke satu tempat di Probolinggo, kami lakukan penangkapan, dua orang diduga menjual bahan baku petasan tersebut," kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin di Kota Batu, Kamis (30/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengatakan, polisi menemukan beberapa bahan peledak di rumah kedua tersangka yang merupakan kakak adik itu.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 20 kilogram aluminium powder, mesh 325, sebuah timbangan, dua kantong plastik stronsium nitrat, dan dua kantong plastik bubuk booster klengkeng.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menjual bahan baku petasan dan petasan siap pakai menjelang Ramadhan setiap tahunnya. Mereka mengaku mendapat bahan baku peledak dari sebuah perusahaan.
"Kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dari mana asal bahan-bahan peledak didapat oleh kedua tersangka itu. Memang kedua tersangka ini kalau Ramadhan biasa berjualan obat-obat petasan dan petasan yang sudah jadi," katanya.
Para tersangka biasa menjual bahan petasan tersebut secara terpisah.
Baca juga: Bawa 5 Kg Bahan Peledak Mercon, Pria di Malang Ditangkap Polisi
"Nah mungkin yang dirakit di Kasembon itu ada kesalahan kemudian meledak. Korban tewas itu belajar merakit petasan dari YouTube. Selain itu kami juga menemukan buku catatan cara merakit petasan," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.