Salin Artikel

3 Rumah Milik Tersangka Robot Trading ATG di Kabupaten Malang Disita Polisi

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, penyitaan aset itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Beberapa rumah di PJ (Permata Jingga) yang sudah kami amankan. Ada sebanyak tiga rumah di PJ 2," kata Bayu di Malang, Kamis (30/3/2023).

Selain rumah, polisi telah menyita sembilan kendaraan milik Wahyu Kenzo. Kendaraan itu kini parkir di halaman Mapolresta Malang Kota.

Bayu menyebut, pengamanan aset milik tersangka kasus robot trading ATG dilakukan bersama personel dari Bareskrim Polri.

"Sampai saat ini, kami melakukan gabungan dengan pihak Bareskrim telah mengamankan beberapa aset di sini, dan kami pun sudah mengamankan beberapa aset diantaranya kendaraan-kendaraan yang bisa dilihat, dan beberapa rumah," katanya.

Sebelumnya, polisi menyegel bangunan mewah milik Wahyu Kenzo di Jalan Basuki Rahmat, Nomor 51, Kota Malang.

Dalam pengumuman tersebut juga tertera tanda tangan penyidik dan Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo. Penyegelan itu dilakukan pada Jumat (17/3/2023).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyegelan tersebut. Penyegelan dilakukan masih terkait kasus robot trading ATG atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang laporannya masuk ke Bareskrim Polri.

Namun, Budi belum bisa memberitahu lebih lanjut terkait penyegelan tersebut dengan alasan merupakan ranah Bareskrim Polri.

"Iya benar, tetapi penyegelan itu bukan dilakukan oleh Polresta Malang Kota. Itu dari Bareskrim terkait TPPU," kata Budi secara singkat saat dihubungi pada Kamis (23/3/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/30/141903278/3-rumah-milik-tersangka-robot-trading-atg-di-kabupaten-malang-disita-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke