SITUBONDO, KOMPAS.com - N (39) dan AS (63), warga Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu, Kamis (23/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardhi Putra mengatakan, kedua pelaku sebenarnya ditangkap karena terbukti sebagai bandar togel. Saat ditangkap, mereka ternyata sedang pesta sabu.
Baca juga: 2 Pengendara Motor Terlibat Kecelakaan di Situbondo, 1 Orang Tewas
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang Rp 1.978.000, dua paket sabu, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan motor Honda Revo Absolut dengan nomor polisi P 3437 EY.
"Saat ini kedua pelaku dibawa ke ruangan reserse kriminal pidana umum, sementara untuk kasus narkoba dilimpahkan ke unit reserse narkoba," kata Dhedi saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Akibat kasus perjudian itu, kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Ernowo membenarkan kedua pelaku memiliki barang bukti narkoba jenis sabu.
"Iya benar sabunya seberat 0.75 gram, sudah dipakai menggubakan pipet dihirup bersama-sama," katanya kepada Kompas.com, Jumat.
Berdasarkan pengakuan AS, narkoba itu didapat dari rekannya berinisial J yang berada di Lapas Pamekasan. Namun, kabar itu belum dipastikan.
Baca juga: Cerita Faisal, 18 Tahun Beternak Tikus Mencit di Situbondo, Jual Ratusan Ekor Setiap Bulan
"Pengakuan tersangka benar begitu dapat dari Lapas Pemekasan, cuman dia dapat dari teman dan temannya lagi atau dari tangan ke tangan,"katanya.
Ernowo juga membenarkan kedua tersangka dijerat Undang-undang Narkotika Pasal 111 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009. Kedua pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.