Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Merek Dagang Garam Beryodium, Pengusaha di Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun

Kompas.com - 10/02/2023, 18:21 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengeksekusi pengusaha asal Sidoarjo bernama Lukman, Jumat (10/2/2023).

Dia langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo atas perkara pemalsuan merek dagang produk garam dapur beryodium.

"Vonis yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung," kata Lesya Agastya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut pada kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Palsukan Status Perkawinan di KTP untuk Menikah Lagi, Pria di Toraja Dilaporkan Istri Pertama

Lukman dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 13 September 2022, Nomor 5103 K/PID.SUS/2022. Putusan tersebut menolak permohonan kasasi terdakwa.

Pada 22 Desember 2020 lalu, pemilik UD Slamet yang beralamat di Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Sidoarjo itu divonis setahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 726/Pid.B/2020/PN Sda.

Tak puas dengan putusan tersebut, pihak Lukman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, sesuai putusan nomor 66/PID/2021/PT SBY tanggal 13 April 2021, PT Surabaya menguatkan vonis pengadilan negeri Sidoarjo.

Baca juga: Diduga Palsukan Surat Pernyataan tentang Tanah, Mantan Camat di Manggarai Barat Ditahan Kejaksaan

Lukman sebelumnya didakwa pasal 100 ayat (2) UU.RI. nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo September 2020 lalu.

Setahun sebelumnya, tim Polda Jatim menggeledah gudang UD Slamet milik Lukman di Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Sidoarjo.

Penggeledahan tersebut adalah tindak lanjut laporan atas laporan PT Susanti Megah pemilik merek produk garam beryodium Cap Kapal + lukisan dengan sertifikat merek nomor IDM000314727

Di lokasi tersebut, polisi menemukan produk garam dapur kemasan Cap Perang Kapal dan Cap Gunung Kapal yang hampir mirip dengan produk yang diproduksi PT Susanti Megah merek Cap kapal dan lukisan.

Baca juga: Resepsi 1 Abad NU Sisakan 500 Ton Sampah, Dinas LHK Sidoarjo: Hari Ini Terangkut Semua

Dalam dakwaan JPU, ada beberapa point persamaan yang ditemukan yakni, sama-sama menggunakan kata Kapal dengan tulisan huruf latin warna hitam, sama-sama menggunakan gambar kapal, dan sama-sama menggunakan frame kemasan warna kuning dan lis frame warna hitam.

"Terdakwa memperjualbelikan produk yang mirip tersebut ke Jember, Kediri dan Sidoarjo, sehingga pelapor merasa dirugikan," kata kata Lesya Agastya,

Terdakwa sebenarnya pernah mendaftarkan produk garam dapur cap perang kapal dan cap gunung kapal ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham pada Agustus 2018, namun pendaftaran ditolak karena memiliki persamaan dengan merek produk sejenia yang sudah terdaftar sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
11 Parpol Deklarasi Dukung Petahana Maju Pilkada Kota Madiun

11 Parpol Deklarasi Dukung Petahana Maju Pilkada Kota Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar ke Sejumlah Parpol supaya Bisa Maju Lagi di Pilkada

Bupati Lamongan Daftar ke Sejumlah Parpol supaya Bisa Maju Lagi di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com