Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak MA, Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dieksekusi Jaksa

Kompas.com - 06/02/2023, 23:54 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Tim JPU Kejari Nganjuk melakukan eksekusi terhadap Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Novi dijebloskan ke Rutan Klas IIB Nganjuk, Senin (6/2/2023).

Novi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada 2021.

Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dipindahkan ke Rutan Nganjuk, Ini Alasannya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah menuturkan, eksekusi terhadap Novi ini berdasar pada surat perintah Kajari Nganjuk No: Print- 52/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tertanggal 6 Februari 2023.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan MA No: 6017 K/ Pid.Sus/ 2022 pada 8 November 2022, jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022.

“Putusan kasasi tersebut secara resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada tanggal 3 Februari 2023,” jelas Dicky, Senin (6/2/2023).

Dalam amar putusan MA, kata Dicky, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang dilayangkan JPU Kejari Nganjuk dan pemohon kasasi II yakni terdakwa Novi.

Selanjutnya, dalam amar putusan MA tersebut juga disebutkan terdakwa Novi diharuskan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

“Sehingga Tim Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022,” bebernya.

Sebelumnya pada putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut, Novi dinyatakan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Fakta Perampokan Minimarket di Nganjuk, Salah Satu Pelaku Ternyata Pegawai di Cabang Lain

“Dalam putusan tersebut terpidana harus menjalani hukuman penjara pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, pidana denda sejumlah Rp200.000.000,” papar Dicky.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” pungkas Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com