Salin Artikel

Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Ditunda

Penyebabnya, sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.

"Sidang ditunda selama tiga minggu," kata Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya, Selasa (24/1/2023), seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, pihak tergugat yang tidak hadir dalam sidang yakni Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian juga Presiden RI, dan Pemkab Malang.

"Kalau panggilan berikutnya tidak hadir maka sidang dilanjutkan ke mediasi," ungkap dia.

8 tergugat

Gugatan perdata itu mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan.

Yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari; Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; serta Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian, Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam gugatan perdata tersebut, ada delapan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.

Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp 62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian material senilai Rp 9,02 miliar dan imaterial senilai Rp53 miliar.

Sumber: Antara

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/24/170735278/sidang-gugatan-perdata-tragedi-kanjuruhan-di-pn-malang-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke