TRENGGALEK, KOMPAS.com - Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin angkat bicara terkait tuntutan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Bupati Trenggalek tak ingin mengomentari berapa lama masa jabatan seorang kepala desa dalam satu periode.
Nur Arifin menegaskan, masa jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dijaga oleh kepala desa.
"Bagi saya yang paling penting, mau jabatanya enam tahun, mau sembilan tahun, yang paling utama adalah mau menjaga amanah dan bekerja sebaik-baiknya," ujar Nur Arifin di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Jumat (20/1/2023).
Menurut Nur Arifin, soal masa jabatan kepala desa akan ditentukan pemerintah pusat. Pemkab Trenggalek, kata dia, berharap kerja sama dengan pemerintah desa tetap terjalin baik apa pun keputusan pemerintah pusat.
"Mau enam tahunan, sembilan tahunan monggo (silahkan). Bapak-bapak yang di atas yang menentukan," ujar Nur Arifin.
Nur Arifin menyebut, hubungannya dengan pemerintah desa selama ini berjalan baik. Hubungan itu sudah dijalin sejak Nur Arifin menjabat sebagai wakil bupati.
Baca juga: Detik-detik Balita di Trenggalek Tertembak Senapan Angin hingga Peluru Bersarang di Kepalanya
"Semoga Ikhtiar para kepala Desa, diimbangi dengan pelayanan yang baik juga di masyarakat," jelas Nur Arifin.
"Yang mestinya happy ya bukan pemegang jabatan (kades). Semestinya, yang happy itu masyarakat yang dilayani," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.