TRENGGALEK,KOMPAS.com - Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, diduga menganiaya kekasihnya dengan menggunakan benda semacam palu, Minggu (1/1/2023).
Diduga menyesal atas perbuatannya, pelaku minum racun serangga.
Diketahui, terduga pelaku berinisial KA (65) warga Kabupaten Tulungagung, sedangkan korban berinisial AW (45) Warga Karangsoko Kabupaten Trenggalek.
Keduanya merupakan pasangan yang menikah secara agama atau siri.
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Trenggalek Jawa Timur Iptu Agus Salim, kasus terungkap atas laporan Bhabinkamtibmas desa setempat ke Polres Trenggalek.
“Ini berawal laporan anggota Bhabinkamtibmas wilayah setempat ke piket SPKT Polres Trenggalek, bahwa diduga ada penganiayaan” kata Agus melalui sambungan telepon, Senin (02/01/2023)
Berdasar laporan tersebut, unit Inafis Satreskrim Polres Trenggalek mendatangi lokasi, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan kepada para saksi di lokasi kejadian.
Saat proses penyelidikan dan olah TKP, KA maupun korban tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek.
Dari lokasi, polisi membawa sejumlah barang bukti di antaranya palu yang digunakan pelaku memukul korban, serta kaleng racun serangga.
Korban mengalami luka ringan bagian kepala dan menjalani rawat jalan.
“Diduga korban sudah pulang dan rawat jalan. Lukanya ringan. Sedangkan terduga pelaku masih dirawat, karena racun serangga dalam tubuhnya masih belum keluar semua,” kata Agus.
Hasil penyelidikan sementara, penganiayaan tersebut dilakukan KA saat AW tengah tidur dalam kamarnya. Korban AW kaget dan terbangun saat merasa ada benda keras menimpa kepalanya.
Seketika itu, korban mengetahui bahwa KA memukulkan benda semacam palu ke bagian kepalanya.
Spontan korban berteriak minta tolong, dan para tetangga berdatangan untuk melerai pertikaian dua suami istri siri itu.
Melihat kondisi keduanya, kemudian para tetangga membawa KA dan AW ke RSUD dr.Soedomo Trenggalek untuk menjalani perawatan.