Salin Artikel

Cerita di Balik Tukang Becak di Surabaya Cairkan Uang Rp 320 Juta dari Rekening Bukan Miliknya

SURABAYA, KOMPAS.com - Setu, seorang tukang becak di Surabaya mengelabui teller bank dengan mengaku sebagai pemilik rekening.

Dibantu Thoha, rekannya, dia berhasil mencairkan uang dari rekening yang bukan miliknya senilai Rp 320 juta.

Setu dan rekannya pun kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang pencurian.

Dalam materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, aksi itu dilakukan Setu di sebuah kantor cabang bank swasta di Jalan Indrapura Surabaya pada 5 Agustus 2022.

"Saat itu dia hanya memakai masker dan kopiah dan hampir mirip dengan pemilik rekening bernama Muin Zachry," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya Wibisana, dikonfirmasi Jumat (20/1/2023).

Sementara, Thoha rekannya menyiapkan slip penarikan dan mengisinya dengan nominal Rp 320 juta dan membubuhkan tanda tangan palsu pemilik rekening.

Aksi tersebut membuahkan hasil. Setu menekan tombol pin ATM yang sudah diberi oleh Thoha dan berhasil membawa keluar uang ratusan juta yang dimasukkan dalam 2 tas kresek.

"Setelah aksinya berjalan mulus, Setu mendapatkan uang Rp 5 juta sebagai tanda terima kasih," terang Putu.

Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.

Di hari yang sama, Thoha mencuri buku rekening Muin di kamar kosnya di Jalan Semarang Surabaya. Selain buku rekening, juga KTP Muin dan ATM milik Muin.

Sebelumnya, Thoha sudah mengetahui nomor pin m-banking milik Muin dan mengetahui Muin punya saldo rekening Rp 345 juta.

"Thoha sempat mencari tahu di laman Google cara mencairkan uang di bank," jelas Putu.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/20/201742978/cerita-di-balik-tukang-becak-di-surabaya-cairkan-uang-rp-320-juta-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke