PASURUAN, KOMPAS.com- Salah satu santri Pondok Pesantren Al Berr berinisial INF (13) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mengalami luka bakar di tubuh dan punggungnya.
Ia dibakar oleh seniornya sendiri, MHM (16) santri Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan setelah dituduh mencuri.
Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
"Luka bakar yang dialami korban di punggungnya," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti melalui sambungan telepon, Senin (2/1/2023).
Farouk menceritakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (31/12/2022) malam, saat korban dituduh mengambil uang milik tersangka dan teman-teman lainnya.
"Tersangka kemudian mendatangi korban ke kamarnya dan marah-marah," tuturnya.
Tersangka juga melemparkan botol air mineral yang berisi BBM jenis Pertalite ke tembok yang disenderi korban dan BMM itu pun tumpah mengenai tubuh korban.
"Tersangka lalu menyalakan korek api ke tubuh korban hingga tubuh korban terbakar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.