MALANG, KOMPAS.com - Juru parkir (jukir) di Pasar Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menolak keberadaan sistem parkir elektronik (e-parkir) yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Malang.
Di sekitar pintu masuk pasar, terlihat bangunan pos parkir yang dihiasi logo Pemkot Malang dan Dishub Kota Malang. Di pos parkir itu tertempel spanduk penolakan bertuliskan 'Menolak EParkir Harga Mati'.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu Muda di Malang, Anjing Pelacak Diterjunkan Cari Pelaku di Hutan
Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar Madyopuro Sumardiono mengatakan, penolakan parkir elektronik itu terjadi karena belum adanya sosialisasi secara menyeluruh.
Menurut Sumardiono, terdapat 13 juru parkir yang beroperasi di pasar tersebut.
"Belum ada sosialisasi tentunya jadi menolak, jadi penjelasan belum ada," kata Sumardiono saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Sumardiono menambahkan, pedagang pasar, Diskopindag Kota Malang, dan Dishub Kota Malang, akan mengadakan pertemuan membahas penerapan parkir elektronik itu hari ini.
Pertemuan itu diharapkan bisa mencari solusi agar tidak mematikan sumber pencarian para juru parkir.
"Pada hari ini ini dari dinas pasar yang nanti diundang sama dengan dishub mengundang pedagang untuk sosialisasi," katanya.