Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Ruangan Pimpinan DPRD Jatim

Kompas.com - 20/12/2022, 16:19 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan pimpinan DPRD Jatim usai penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Rabu (14/12/2022).

Penggeledahan ruangan pimpinan DPRD Jatim dilakukan secara marathon sejak Senin (19/12/2022). Tim KPK masih berada di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, pada Selasa (20/12/2022) siang.

Baca juga: Polda Jatim Ambil Alih Penanganan Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Petugas keamanan terlihat berjaga saat tim KPK menggeledah sejumlah ruangan. Petugas keamanan melarang pewarta naik ke lantai dua.

Di lantai dua Gedung DPRD Jatim berjajar ruang pimpinan DPRD Jatim, termasuk ruangan Sahat Tua Simanjuntak, dan ruangan ketua fraksi maupun ketua komisi.


Pada penggeledahan kemarin, beredar informasi KPK membawa seorang staf DPRD Jatim. Namun, Sekretaris DPRD Jatim Andik Fadjar Tjahjono belum bisa dikonfirmasi.

Sementara Plt juru bicara KPK Ali Fikri belum membalas pesan elektronik maupun mengangkat telepon Kompas.com.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Buka Kemungkinan Telusuri Aliran Dana ke Golkar

Sebelumnya, KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah.

Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim itu diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan memungut biaya dalam rangka membantu meloloskan pengajuan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022. KPK menyita uang tunai Rp 1 milliar dalam pengungkapan kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com