SAMPANG, KOMPAS.com - Mantan kepala desa di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, pada Rabu (14/12/2022) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan mantan kepala desa Jelgung berinisial H itu berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak di Surabaya pada Rabu malam.
"Benar (penangkapan mantan kepala desa di Sampang) masih berkaitan dengan OTT di Surabaya," kata Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: OTT di Surabaya, KPK Tangkap Wakil Ketua DPRD Jatim
Ali Fikri tidak menjelaskan lebih detail terkait peran mantan kepala desa Jelgung dalam kasus dugaan korupsi penyaluran hibah yang menjerat wakil ketua DPRD Jatim tersebut. Ia meminta publik bersabar menunggu proses yang sedang berlangsung.
"Nanti akan dijelaskan lebih detail," pungkasnya.
Baca juga: Usai OTT KPK di Surabaya, 3 Ruangan di DPRD Jatim Disegel
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan membenarkan soal penangkapan mantan kepala desa oleh KPK di Kabupaten Sampang.
Pihaknya turut melakukan backup pengamanan dalam penangkapan itu. Kendati begitu, ia tak mengetahui lebih detail terkait kasusnya.
"Benar, tadi malam ada kegiatan KPK. Kami diminta melakukan backup," kata dia.
Dody mengaku, proses penangkapan dilakukan dengan sangat singkat dan tak diketahui oleh banyak warga setempat. Petugas KPK, lanjut dia, hanya mengamankan orangnya. Tidak ada barang yang turut dibawa petugas KPK.
"Orangnya saja, kalau barang-barang sepertinya tidak (ada)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu malam.
Sahat diciduk terkait dugaan suap terkait alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK juga menangkap tiga orang selain Sahat. Mereka merupakan tenaga ahli pada DPRD Jawa Timur dan pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.