Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski UMK Terbesar Kedua di Jatim, Buruh di Gresik Bakal Menggugat ke PTUN, Ini Alasannya

Kompas.com - 08/12/2022, 20:42 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Para buruh di Gresik, Jawa Timur akan melakukan demonstrasi dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Gresik, Syafi'udin mengatakan, kendati UMK Gresik ditetapkan menjadi yang terbesar kedua di Jawa Timur setelah Surabaya, namun kenaikan tersebut dinilai masih kurang.

Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK Gresik tahun 2023 sebesar Rp 4.522.030,51.

Baca juga: Remaja Surabaya Tepergok Bobol Supermarket di Gresik, Sempat Ceburkan Diri ke Tambak

"Terus terang kami sangat kecewa dan keberatan, sebab UMK ini menentukan daya beli masyarakat. Kami menolak kenaikan yang hanya berkisar 3 persen," ujar Syafi'udin, saat dihubungi, Kamis (8/12/2022) petang.

Lebih lanjut, Syafi'udin menjelaskan, seharusnya kenaikan UMK di Jawa Timur, termasuk Gresik bisa lebih besar dari angka yang telah ditetapkan.

Terlebih, adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pajak Penambahan Nilai (PPN), yang dinilai berdampak bagi kehidupan para buruh.

Baca juga: Truk Tabrak Motor di Gresik, Seorang Pengendara Perempuan Tewas

"Karena kenaikan harga BBM dan PPN, secara otomatis mempengaruhi harga bahan pokok (sembako). Dengan itu, pasti berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan oleh buruh sehari-hari," tutur Syafi'udin.

Para buruh, lanjut Syafi'udin, akan menggelar aksi demonstrasi menolak penetapan tersebut.

Termasuk, bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.

"Kami keberatan dan minta agar segera dilakukan revisi. Kami juga dapat kabar dari rekan-rekan yang berada di ring satu, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, akan mengajukan gugatan ke PTUN. Sekaligus, kami bersama-sama akan menggelar aksi menolak penetapan UMK," kata Syafi'udin.

Para buruh berharap gubernur dapat segera melakukan revisi terkait penetapan UMK di Jawa Timur.

"Secepatnya, paling awal minggu (pekan) depan. Sebab sekali lagi, kami merasa kecewa dengan penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Timur kali ini. Tidak hanya kami di Gresik, namun rekan-rekan lain di kabupaten maupun kota lain (di Jawa Timur) juga sama," ucap Syafi'udin.

Berdasar keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023, jumlah UMK terbesar adalah Surabaya dengan nominal Rp 4.525.479,19 diikuti oleh Kabupaten Gresik. Sedangkan terkecil, di Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com