Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suaminya Ternyata Punya Istri Lain, Perempuan di Bangkalan Dikeroyok Istri Tua dan Ibu Mertua

Kompas.com - 07/12/2022, 19:31 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BANGKALAN, KOMPAS.com- Bermaksud mencari sang suami yang menghilang tanpa kabar selama beberapa pekan, perempuan di Bangkalan, Jawa Timur berinisial SS justru mendapati fakta mengejutkan

AF, suami yang menikahinya beberapa bulan lalu ternyata sudah memiliki istri lain.

Tak hanya itu, SS juga dikeroyok oleh istri tua berinisial SM dan ibu kandung suami yang berinisial MT.

Baca juga: Bupati Bangkalan Belum Ditahan Setelah Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua KPK

Kejadian penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

"Dua orang terlapor adalah istri tua dan ibu kandung dari AF (suami)," kata Kapolsek Galis Iptu Bagus Setioko Dharmawan, Selasa (6/12/2022), seperti dilansir dari Surya.co.id.

Baca juga: Bupati Bangkalan yang Berstatus Tersangka KPK Hadiri Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Surabaya

Kronologi

Peristiwa itu bermula ketika SS mencari sang suami di rumah orang tua AF di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan, Sabtu (3/12/2022).

Sebab suaminya menghilang tanpa kabar selama beberapa pekan.

"Di situlah pangkal persoalannya, ketika korban mendatangi rumah AF dengan maksud menanyakan kenapa tidak pernah pulang dan tidak pernah menafkahi, korban bertemu keluarga AF," kata Bagus.

Baca juga: Bupati Bangkalan yang Berstatus Tersangka KPK Hadiri Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Surabaya

Mengetahui SS ternyata adalah istri muda AF, sang istri tua dan ibu AF mengeroyok SS di teras rumah. Istri tua memukul kepala SS dengan pisau dapur.

"Terjadi cekcok hingga pengeroyokan dan berujung pemukulan," kata dia.

Alami luka dan lapor polisi

Akibat pengeroyokan tersebut, SS mengalami luka-luka.

"Pelapor SS mendapatkan tiga jahitan di bagian kepala, terdapat luka memar bekas gigitan di lengan kanannya," ujarnya.

Di hadapan penyidik para terlapor mengaku telah menganiaya SS.

Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP Ayat (1) tentang kekerasan terhadap orang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Petugas juga menyita sebilah pisau dapur dan pakaian korban yang terkena darah.

“Namun faktor kemanusiaan lah yang akhirnya membuat kami tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Si ibu karena usianya sudah sepuh dan istri pertama memiliki balita. Namun mereka kami wajibkan lapor dua kali dalam seminggu,” pungkas Bagus.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tengok Suami di Bangkalan, Perempuan Ini Malah Dikeroyok Istri Tua dan Ibu Mertua Hingga Luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com