Salin Artikel

Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Kuasa Hukum Soroti Pemeriksaan di Mapolda Jatim

Menurut Suryono, istilah penangkapan paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya salah kaprah.

Suryono menjelaskan, Latif mendapat surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK. Pemeriksaan itu dilakukan di salah satu ruangan di Gedung Ditreksrimsus Mapolda Jatim yang dipinjam KPK.

Oleh karena itu, kata Suryono, Latif datang dengan sadar untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Kliennya itu tidak mangkir lalu dijemput paksa dari persembunyian.

"Karena sebelum pemeriksaan tersangka tadi. kemudian dilakukan upaya paksa. seharusnya tidak perlu melakukan show off force kalau dipanggil KPK ya ke KPK saja, tapi ini tidak dipanggil ke sini, sampai sini harus upaya paksa yang dilakukan KPK," ujar Suryono di Mapolda Jatim, seperti dikutip dari TribunJatim, Rabu.

Pemeriksaan di Mapolda Jatim itu dimulai pukul 11.00 WIB. Di sana, Suryono menyebut, Latif hanya dicecar tiga hingga empat pertanyaan yang bersifat formalitas.

"Artinya KPK tadi hanya melakukan seremonial saja karena walau pemeriksaan tersangka. Dia hanya mungkin ada tiga sampai empat pertanyaan aja, itu pun tidak masuk materi pokok," jelasnya.

Suryono juga telah meminta keterangan dari lima kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Suryono menegaskan, Bupati Bangkalan tak pernah meminta uang kepada kelima tersangka selama proses seleksi berlangsung.

"Dari kelima tersangka semua menyatakan tidak pernah selama proses pansel atau seleksi atau asesmen yang disangkakan oleh KPK, bupati yang dijadikan tersangka hari ini minta uang, sama sekali tidak pernah. Dan mereka sama sekali tidak pernah menyerahkan uang itu ke bupati," katanya.

Dari lima pejabat OPD yang dijadikan tersangka, Suryono menyebut, dua di antaranya mengaku Bupati tak pernah meminta uang.

Sementara tiga tersangka mengaku pernah dimintai uang, bukan oleh bupati tetapi pihak panitia seleksi.

"Ya transaksinya dengan mereka. Dari lima tadi, dua di antaranya tidak mengasih. Yang tiga ini diminta, tapi yang meminta bukan dari sisi bupati tapi dari pansel. Pansel siapa, yaitu sekda dan kawan-kawan," terangnya.

Menurut Suryono, terdapat tiga orang yang terlibat dalam panitia seleksi jabatan OPD, yakni sekda, Plt Kepala BKD, dan seseorang berinisial EW.

"Uangnya kan tidak diterima bupati. Yang menerima adalah, mereka katakan yang komunikasi dengan mereka adalah pansel yaitu sekda, Plt BKD, kemudian satu namanya EW," ungkapnya.

Bupati Latif, tambah Suryono, baru mengetahui terdapat transaksi uang dalam proses seleksi tersebut, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Bupati bukan dijebak tapi rekayasa hukum fakta awal. Dijanjikan asal ngomong aja uang itu ke bupati. Padahal uang itu tidak sepeser pun ke bupati," jelasnya.

"Sementara belum tahu, jadi bupati baru tahu ada minta uang, dari pansel, sekda, BKD, saat pemeriksaan di KPK itu. Terkait dengan uang-uang semuanya (nominal) belum tahu," tambahnya.

Menurut dia, ketiga orang yang terlibat sebagai panitia seleksi justru belum ditahan KPK.

"Belum (ditahan), kan lucu," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Bangkalan dan lima kepala OPD yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Bangkalan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Rabu. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka pun diterbangkan ke Jakarta.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bupati Bangkalan Ditangkap, Kuasa Hukum Ra Latif Soroti Kinerja Penyidik KPK

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/07/224635378/bupati-bangkalan-ditangkap-kpk-kuasa-hukum-soroti-pemeriksaan-di-mapolda

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com