Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Tuban Ditangkap Usai Paksa Pacar Berusia 15 Tahun Berhubungan Intim

Kompas.com - 19/11/2022, 19:41 WIB
Hamim,
Krisiandi

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Seorang remaja asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Remaja berinisial RAS (19) tersebut tega mencabuli dan menyetubuhi korban berinisial F (15) yang disebut sebagai pacarnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban, AKP M Ganantha mengatakan, RAS sudah ditetapkan sebagai tersangka pecabulan.

"Orang tua korban melapor, lalu petugas bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," kata AKP M Ganantha, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Kontroversi Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Santriwati dan Drama Penangkapannya, 6 Bulan Jadi DPO

AKP M Ganantha mengungkapkan, aksi persetubuhan tersebut berlangsung di kamar kos tersangka yang ada di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Tersangka dan korban diketahui berasal dari satu kampung dan telah menjalin hubungan asmara alias berpacaran.

Pada Maret 2022 lalu, tersangka mengajak korban bermain ke kamar kosnya dan merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Tersangka merayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab menikahinya jika terjadi kehamilan," ungkapnya.

Aksi tersangka menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar di sekolah menengah pertama (SMP) tersebut terus berulang hingga 8 kali

Korban terpaksa menuruti keinginan tersangka lantaran sering diancam dan dipaksa tersangka untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Tersangka mengancam akan memberitahu orang tua korban kalau sudah pernah tidur bersamanya," ujarnya.

Aksi tersangka menyetubuhi korban berulang kali tersebut akhirnya diketahui oleh pihak keluarga yang sebelumnya tidak menaruh curiga terhadap tersangka.

Baca juga: Kasus Pencabulan, Pihak Bechi dan Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara

Orang tua korban yang murka dan tidak terima setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya tersebut kemudian melaporkan tersangka ke Polres Tuban.

Kini, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 82 Jo pasal 76 e dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 81 Jo Pasal 76 d, tentang perubahan ke dua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com