KOMPAS.com - Polisi berhasil membongkar sindikat produsen uang palsu llintas provinsi di Kediri, Jawa Timur.
Menurut polisi, dalam sehari sindikat tersebut membuat uang palsu sebanyak Rp 2 miliar.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari sebuah bank pelat merah pada 14 Oktober 2022 lalu.
Sementara itu, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Grobogan diduga menjadi pendana sindikat tersebut.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Sindikat Uang Palsu dengan Produksi Rp 2 Miliar Per Hari, Bermula Temuan Bank
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Putra Atmada menjelaskan, kasus itu terungkap setelah ada laporan dari sebuah bank di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang menemukan uang palsu senilai Rp 9,7 juta.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat yang Produksi Uang Palsu Rp 1,2 Miliar, 11 Pelaku Ditangkap
Setelah didalami, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial M (52), warga Kecamatan Ngadiluwih.
"Kita akhirnya temukan uang rupiah lembaran palsu senilai Rp 9,7 juta yang dilaporkan oleh pihak bank," kata Rizkika di Kediri, Jumat (4/11/2022).
M (52) diketahui bertransaksi di BRI Link menggunakan uang palsu.
Baca juga: Sosok Oknum PNS di Grobogan Pemodal Sindikat Uang Palsu, Danai hingga Rp 3,3 Miliar
Polisi mengungkapkan, tersangka M mendapatkan uang palsu dengan skema penukaran satu banding dua.
"Ibarat Rp 35 juta uang asli ditukarkan dengan Rp 75 juta uang palsu," ujar Rizkika.
Dari keterangan M itu, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menangkap 11 orang.
Salah satunya adanya adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SD (48), yang bekerja sebagai guru SMP di Grobogan, Jawa Tengah. SD diduga telah mendanai sindikat itu sebesaar Rp 3,3 miliar.
"Itu total uang akumulatif pendanaan," lanjut Rizkika.
Mereka berperan dalam produksi hingga ada yang menjadi pemodal. Dalam sehari, kata Rizkika, sindikat itu mampu membuat uang palsu senilai Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100.000 sebanyak 20.000 lembar.