Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat yang Produksi Uang Palsu Rp 1,2 Miliar, 11 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 04/11/2022, 16:09 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar jaringan sindikat pembuat uang palsu di wilayah itu.

Jaringan itu telah memproduksi uang palsu senilai Rp 1,2 miliar. Polisi menyita uang palsu senilai Rp 800 juta dari sindikat tersebut.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 3 November 2022

"Ada sekitar Rp 400 juta yang sudah beredar di masyarakat. Jalur peredaran dari Kediri, Jawa Tengah, Jakarta, dan Jawa Barat," kata Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto saat konfrensi pers di Mapolda Jatim Kamis (3/11/2022).

Personel Polda Jatim telah menangkap 11 anggota sindikat pembuat uang palsu itu. Para pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka pertama berinisial M ditangkap di Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri," jelasnya.

Toni menyebut, modus para pelaku adalah mengedarkan uang palsu pada malam hari.

"Diedarkan saat malam hari kepada masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.

Uang palsu itu juga diedarkan sesuai pesanan.

"Misalnya ada yang mau pesan uang palsu senilai Rp 20 juta, bayarnya Rp 10 juta uang asli," katanya.

Baca juga: Beli Iphone Pakai Uang Palsu, Mahasiswa Asal Bandung Masuk Penjara

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Mereka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com