Sindikat lintas provinsi tersebut cukup besar karena modal yang digunakan mencapai Rp 3,3 miliar.
Baca juga: Produksi Rp 2 Miliar Sehari, Sindikat Produsen Uang Palsu Ternyata Dimodali Oknum ASN
Dari pengungkapkan sejak 14 Oktober hingga 1 November 2022, polisi amankan 11 orang. Para tersangka pun memiliki peran sendiri-sendiri dalam jaringan ilegal tersebut.
Selain M (52), para tersangka lainnya adalah HFR (38) asal Makassar yang tinggal di Surakarta, ABS (38) asal Karanganyar, Jawa Tengah, DAN (44) asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Lalu R (37) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, W (41) asal Pekalongan, Jawa Tengah; S (58) asal Bogor, Jawa Barat, S (47) asal Batang, Jawa Tengah, FF (37) asal Tangerang, Banten, S (52), dan SD (48) asal Grobogan, Jawa Tengah sebagai pemodal.
(Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.