Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data PNS Pemkab Tuban Terancam Diblokir BKN, Ini Penyebabnya...

Kompas.com - 07/10/2022, 13:14 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Data Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil pengangkatan dan pemberhentian jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, pada Januari 2022 lalu, terancam diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ancaman pemblokiran tersebut tertuang dalam surat BKN Nomor 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022 yang ditujukan kepada Bupati Tuban, tertanggal 19 September 2022, perihal Hasil Audit Investigasi Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Tuban.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Tuban tersebut, BKN meminta Bupati Tuban melakukan penurunan dan pemberhentian jabatan PNS sesuai dengan ketentuan mengenai evaluasi kinerja atau disiplin ASN.

Sebab, pelaksanaan pemberhentian atau penurunan jabatan terhadap beberapa ASN di lingkungan Pemkab Tuban pada Januari 2022, dinilai tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang  Perangkat Daerah.

BKN telah melakukan investigasi di lapangan pada 3-6 Agustus 2022. Hasilnya, beberapa PNS yang diangkat ke jabatan administrator dinilai tak memiliki kualifikasi, kompetensi, dan riwayat pengalaman jabatan yang sesuai dengan persyaratan.

Kebijakan berdasarkan Perda Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tersebut juga tidak memperhatikan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.108-6/99 tanggal 4 November 2016, perihal penjelasan atas beberapa permasalahan sebagai dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016.

Baca juga: 3 Warga Tersambar Petir Saat Bongkar Rumah di Tuban, 2 Tewas dan 1 Luka Berat

Adanya beberapa PNS yang sebelumnya menduduki jabatan administrator jenjang Eselon Ill a turun jabatannya menjadi Eselon Ill b atau jenjang Eselon III b turun menjadi Eselon IV a atau disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Muda.

Hal itu menjadikan tidak adanya kepastian jaminan karier bagi PNS yang menduduki jabatan administrator sesuai kompetensi, kualifikasi, dan jenjang kepangkatan PNS tersebut.

Oleh karena itu, BKN meminta Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky membatalkan atau mencabut keputusan penurunan, pemberhentian, dan pengangkatan jabatan yang dilakukan berdasarkan susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru.

Jika Bupati Tuban tak menindaklanjuti rekomendasi BKN dalam 14 hari, pemblokiran data PNS Pemkab Tuban yang diangkat dalam jabatan yang tak sesuai itu akan dilakukan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo mengatakan, Pemkab Tuban masih mempelajari isi surat BKN tersebut.

"Masih kami pelajari, dan fisik surat dari BKN, Pemkab masih belum dapat," kata Arif Handoyo, melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com