Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data PNS Pemkab Tuban Terancam Diblokir BKN, Ini Penyebabnya...

Kompas.com - 07/10/2022, 13:14 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Data Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil pengangkatan dan pemberhentian jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, pada Januari 2022 lalu, terancam diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ancaman pemblokiran tersebut tertuang dalam surat BKN Nomor 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022 yang ditujukan kepada Bupati Tuban, tertanggal 19 September 2022, perihal Hasil Audit Investigasi Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Tuban.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Tuban tersebut, BKN meminta Bupati Tuban melakukan penurunan dan pemberhentian jabatan PNS sesuai dengan ketentuan mengenai evaluasi kinerja atau disiplin ASN.

Sebab, pelaksanaan pemberhentian atau penurunan jabatan terhadap beberapa ASN di lingkungan Pemkab Tuban pada Januari 2022, dinilai tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang  Perangkat Daerah.

BKN telah melakukan investigasi di lapangan pada 3-6 Agustus 2022. Hasilnya, beberapa PNS yang diangkat ke jabatan administrator dinilai tak memiliki kualifikasi, kompetensi, dan riwayat pengalaman jabatan yang sesuai dengan persyaratan.

Kebijakan berdasarkan Perda Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tersebut juga tidak memperhatikan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.108-6/99 tanggal 4 November 2016, perihal penjelasan atas beberapa permasalahan sebagai dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016.

Baca juga: 3 Warga Tersambar Petir Saat Bongkar Rumah di Tuban, 2 Tewas dan 1 Luka Berat

Adanya beberapa PNS yang sebelumnya menduduki jabatan administrator jenjang Eselon Ill a turun jabatannya menjadi Eselon Ill b atau jenjang Eselon III b turun menjadi Eselon IV a atau disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Muda.

Hal itu menjadikan tidak adanya kepastian jaminan karier bagi PNS yang menduduki jabatan administrator sesuai kompetensi, kualifikasi, dan jenjang kepangkatan PNS tersebut.

Oleh karena itu, BKN meminta Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky membatalkan atau mencabut keputusan penurunan, pemberhentian, dan pengangkatan jabatan yang dilakukan berdasarkan susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru.

Jika Bupati Tuban tak menindaklanjuti rekomendasi BKN dalam 14 hari, pemblokiran data PNS Pemkab Tuban yang diangkat dalam jabatan yang tak sesuai itu akan dilakukan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo mengatakan, Pemkab Tuban masih mempelajari isi surat BKN tersebut.

"Masih kami pelajari, dan fisik surat dari BKN, Pemkab masih belum dapat," kata Arif Handoyo, melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

 

Ketua DPRD Tuban Miyadi mendapatkan surat tembusan dari BKN kepada Bupati Tuban tersebut beberapa pekan lalu.

Miyadi menyerahkan permasalahan terkait surat BKN tersebut ke Komisi 1 DPRD Tuban yang membidangi pembangunan dan sumber daya manusia di pemerintahan Kabupaten Tuban.

"Untuk persoalan berkaitan dengan surat BKN sejak awal saya serahkan sesuai tupoksi ke Komisi I yang membidangi," kata Miyadi kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Seorang Pengedar Pil Dobel L di Tuban Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Lain Masih Buron

Sebelumnya, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky melakukan pelantikan sebanyak 530 ASN menduduki jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Tuban yang berlangsung di Pendopo Krido Manunggal, Sabtu (8/1/2022) malam.

Dalam prosesi pengangkatan dan pemberhentian PNS di lingkungan Pemkab Tuban yang bertujuan untuk menggerakkan gerbong pelayanan publik tersebut menyisakan permasalahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com