Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Sumenep Ubah Jam Kerja ASN, Sekda: Mereka Sering Terlambat karena Antar Anak Sekolah

Kompas.com, 1 September 2022, 09:14 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengubah jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Perubahan yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/1619/435.203.2/2022 tentang disiplin kerja dan ketentuan jam kerja pegawai diharapkan bisa meningkatkan disiplin, integritas, mendorong profesionalitas, dan meningkatkan akuntabilitas pegawai.

Baca juga: 4 Pelaku Judi Online di Sumenep Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi mengatakan, perubahan jam kerja itu membuat ASN memiliki waktu untuk menyelesaikan aktivitas rumah tangga sebelum masuk kantor, seperti mengantar anak ke sekolah.

“Selama ini, ASN tidak sedikit sering terlambat masuk kantor akibat mengantar anaknya ke sekolah sebelum masuk kerja, bahkan saat apel pagi, ada aparatur yang membawa anaknya ke kantor sebelum diantar ke sekolah,” kata Edy dalam keterangannya, Rabu (31/08/2022).

Edy menjelaskan, perubahan jam kerja bagi ASN itu berlaku mulai 1 September 2022. ASN bisa memilih hari kerja dalam seminggu, dengan ketentuan lima hari kerja atau enam hari kerja.

Untuk ASN yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ASN pada Senin-Kamis, mulai dari pukul 07.30-15.30 WIB dan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada Jumat, mulai dari pukul 06.00-15.30 WIB dan istirahat pada pukul 11.00-13.00 WIB.

"Sementara jam kerja ASN yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB dan Jumat pukul 07.00-11.00 WIB, serta Sabtu pukul 07.00 hingga 12.30 WIB," kata dia.

Jam kerja lebih fleksibel

Selain itu, perubahan membuat presensi jam kerja ASN lebih fleksibel.

ASN yang melaksanakan lima hari kerja, masuk pukul 07.00-07.30 WIB dan pulang pukul 15.30-16.00 WIB pada Senin-Kamis. Sedangkan Jumat, ASN masuk pukul 05.30-06.00 WIB dan pulang pukul 15.30-16.00 WIB. 

ASN yang menerapkan enam hari kerja pada Senin-Sabtu, masuk pada pukul 06.30 WIB-07.00 WIB dan pulang pada pukul 14.00-14.30 WIB.

Baca juga: Mantan Bupati Sumenep Diperiksa terkait BUMD Rugi Rp 10 Miliar

Sementara itu, ASN yang mengambil enam hari kerja dijadwalkan pulang pada pukul 11.00-11.30 WIB pada Jumat dan 12.30-13.00 WIB pada Sabtu.

“Kami tekankan pimpinan perangkat daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja di lingkungan kerjanya, bahkan memberikan penindakan kepada ASN yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau