Salin Artikel

Pemkab Sumenep Ubah Jam Kerja ASN, Sekda: Mereka Sering Terlambat karena Antar Anak Sekolah

Perubahan yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/1619/435.203.2/2022 tentang disiplin kerja dan ketentuan jam kerja pegawai diharapkan bisa meningkatkan disiplin, integritas, mendorong profesionalitas, dan meningkatkan akuntabilitas pegawai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi mengatakan, perubahan jam kerja itu membuat ASN memiliki waktu untuk menyelesaikan aktivitas rumah tangga sebelum masuk kantor, seperti mengantar anak ke sekolah.

“Selama ini, ASN tidak sedikit sering terlambat masuk kantor akibat mengantar anaknya ke sekolah sebelum masuk kerja, bahkan saat apel pagi, ada aparatur yang membawa anaknya ke kantor sebelum diantar ke sekolah,” kata Edy dalam keterangannya, Rabu (31/08/2022).

Edy menjelaskan, perubahan jam kerja bagi ASN itu berlaku mulai 1 September 2022. ASN bisa memilih hari kerja dalam seminggu, dengan ketentuan lima hari kerja atau enam hari kerja.

Untuk ASN yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ASN pada Senin-Kamis, mulai dari pukul 07.30-15.30 WIB dan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada Jumat, mulai dari pukul 06.00-15.30 WIB dan istirahat pada pukul 11.00-13.00 WIB.

"Sementara jam kerja ASN yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB dan Jumat pukul 07.00-11.00 WIB, serta Sabtu pukul 07.00 hingga 12.30 WIB," kata dia.

Jam kerja lebih fleksibel

Selain itu, perubahan membuat presensi jam kerja ASN lebih fleksibel.

ASN yang melaksanakan lima hari kerja, masuk pukul 07.00-07.30 WIB dan pulang pukul 15.30-16.00 WIB pada Senin-Kamis. Sedangkan Jumat, ASN masuk pukul 05.30-06.00 WIB dan pulang pukul 15.30-16.00 WIB. 

ASN yang menerapkan enam hari kerja pada Senin-Sabtu, masuk pada pukul 06.30 WIB-07.00 WIB dan pulang pada pukul 14.00-14.30 WIB.

Sementara itu, ASN yang mengambil enam hari kerja dijadwalkan pulang pada pukul 11.00-11.30 WIB pada Jumat dan 12.30-13.00 WIB pada Sabtu.

“Kami tekankan pimpinan perangkat daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja di lingkungan kerjanya, bahkan memberikan penindakan kepada ASN yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/01/091457978/pemkab-sumenep-ubah-jam-kerja-asn-sekda-mereka-sering-terlambat-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke