SUMENEP, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, tengah mengusut adanya kerugian di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumenep senilai Rp 10 miliar. Mantan Bupati Sumenep berinisial R diperiksa terkait kerugian di BUMD tersebut.
"Kemarin sudah kami lakukan pemeriksaan, kalau surat panggilan pemeriksaan telah kami layangkan minggu lalu," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).
Novan menjelaskan, R datang ke Kejari Sumenep pada Selasa (30/8/2022). Ia diperiksa di ruang Aula MA Rahman Kejaksaan Negeri Sumenep.
Baca juga: KLM Aven Selon Terbakar di Perairan Sumenep, 4 ABK Terombang-ambing Selama 10 Jam
Selama 7 jam diperiksa, R dicecar sekitar 30 pertanyaan terkait BUMD yang merugi pada masa R menjabat sebagai Bupati Sumenep.
"Sekitar 30 pertanyaan, intinya terkait salah satu BUMD itu," kata Novan.
Kendati begitu, Novan belum menjelaskan lebih detail terkait kasus yang merugikan negara sekitar Rp 10 miliar itu, termasuk potensi adanya tindak pidana korupsi di dalamnya.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu, BNNK Sumenep Tangkap 3 Pelaku
Ia menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kerugian di BUMD itu.
"Sekarang masih tahap penyelidikan. (Kasus) dugaan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.