Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolos Dinas 30 Hari, Polisi di Gresik Dipecat secara Tidak Hormat

Kompas.com - 29/08/2022, 22:29 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Bripka Deni Rahmat resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian. Polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Tambak di Kepulauan Bawean, Gresik, Jawa Timur, itu dipecat karena melanggar kode etik kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan, pemecatan kepada Bripka Deni Rahmat sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang melanggar.

"Ini menjadi bukti ketegasan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Ini menjadi komitmen saya bagi anggota yang berprestasi akan saya beri reward. Bagi yang melakukan pelanggaran, punishment akan saya tegakkan dan kawal terus," ujar Nur Azis saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Deni Rahmat di halaman Mapolres Gresik, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kisah Pilu Ibu Hamil 9 Bulan dan Anak Balitanya Meninggal Tertabrak Truk di Gresik, Korban Hendak Periksa Kandungan

Bripka Deni Rahmat dipecat secara tidak hormat akibat desersi atau pengingkaran dalam menjalankan tugas. Dia meninggalkan tugas dinas Polri lebih dari 30 hari berturut-turut.

Bahkan, pada saat upacara PTDH dilaksanakan, Bripka Deni Rahmat tidak menghadirinya. Sebagai tanda PTDH, Nur Azis mencoret foto Bripka Deni Rahmat dengan tinta merah.

Sementara itu, PTDH tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: Kep/312/IV/2022. Dalam sidang komisi kode etik, Bripka Deni Rahmat terbukti melanggar kode etik profesi Polri sesuai Pasal 11 Huruf (a) dan Pasal 12 Huruf (a) PP RI Nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 7 Ayat 1 Huruf (a) dan (b), Pasal 22 Ayat 1 Huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Baca juga: Kronologi Ibu dan Anak 5 Tahun Tewas Tertabrak Truk di Gresik, Polisi: Sopir Diduga Mengantuk

Resmikan Satgas PPA

Pada hari yang sama, Nur Azis bersama beberapa pihak meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan penanganan terhadap kasus yang menimpa perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Dengan dibentuknya Satgas, bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Nur Azis.

Melalui Satgas PPA, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa ditekan.

"Satgas harus bekerja dengan baik, profesional, ikhlas, niatkan dengan ibadah," ucap Nur Azis.

Menurut catatan yang dimiliki Unit PPA Sat Reskrim Polres Gresik, terdapat 22 korban anak dan tiga korban perempuan sejak awal 2022. Selain itu, ada pula tiga orang anak yang tercatat sebagai pelaku dan telah diamankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Bocah Perempuan di Kota Malang Tewas Tenggelam Saat Mandi di Sungai

2 Bocah Perempuan di Kota Malang Tewas Tenggelam Saat Mandi di Sungai

Surabaya
Cinta Tak Berbalas di Surabaya Berujung Penjara

Cinta Tak Berbalas di Surabaya Berujung Penjara

Surabaya
Bus Rombongan SMP Asal Malang Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto, 2 Orang Tewas

Bus Rombongan SMP Asal Malang Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto, 2 Orang Tewas

Surabaya
Pengakuan Sekuriti yang Bakar Gudang Perusahaannya: Kecewa Wacana Pengurangan Karyawan

Pengakuan Sekuriti yang Bakar Gudang Perusahaannya: Kecewa Wacana Pengurangan Karyawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Produk Minyakita Palsu Beredar di Pacitan

Produk Minyakita Palsu Beredar di Pacitan

Surabaya
Cerita Sopir Truk Kendaraannya Ditembak Pengemudi Lain di Tol Surabaya: Sempat Saya Kejar

Cerita Sopir Truk Kendaraannya Ditembak Pengemudi Lain di Tol Surabaya: Sempat Saya Kejar

Surabaya
16 Unit Rusunawa Romokalisari Surabaya Disegel Usai Tak Dihuni Pemilik

16 Unit Rusunawa Romokalisari Surabaya Disegel Usai Tak Dihuni Pemilik

Surabaya
Bukit Kuneer di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bukit Kuneer di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Dua Warga di Situbondo Tewas Digorok, Warga: Pelaku Sering Halusinasi seperti Kerasukan

Dua Warga di Situbondo Tewas Digorok, Warga: Pelaku Sering Halusinasi seperti Kerasukan

Surabaya
Hampir Sepekan Diusir dari Unit, 27 KK Warga Rusunawa Gunungsari Surabaya Tidur di Halaman

Hampir Sepekan Diusir dari Unit, 27 KK Warga Rusunawa Gunungsari Surabaya Tidur di Halaman

Surabaya
Diduga Lupa Ingatan, Jemaah asal Jember Sempat Hilang dari Asrama Haji Surabaya

Diduga Lupa Ingatan, Jemaah asal Jember Sempat Hilang dari Asrama Haji Surabaya

Surabaya
Curiga dengan Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Makam Seorang Pria di Ponorogo

Curiga dengan Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Makam Seorang Pria di Ponorogo

Surabaya
Kasih Tak Sampai, Motif Pria di Surabaya Teror Teman Perempuannya hingga 10 Tahun

Kasih Tak Sampai, Motif Pria di Surabaya Teror Teman Perempuannya hingga 10 Tahun

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditetapkan Tersangka

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com