Salin Artikel

Bolos Dinas 30 Hari, Polisi di Gresik Dipecat secara Tidak Hormat

GRESIK, KOMPAS.com - Bripka Deni Rahmat resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian. Polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Tambak di Kepulauan Bawean, Gresik, Jawa Timur, itu dipecat karena melanggar kode etik kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan, pemecatan kepada Bripka Deni Rahmat sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang melanggar.

"Ini menjadi bukti ketegasan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Ini menjadi komitmen saya bagi anggota yang berprestasi akan saya beri reward. Bagi yang melakukan pelanggaran, punishment akan saya tegakkan dan kawal terus," ujar Nur Azis saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Deni Rahmat di halaman Mapolres Gresik, Senin (29/8/2022).

Bripka Deni Rahmat dipecat secara tidak hormat akibat desersi atau pengingkaran dalam menjalankan tugas. Dia meninggalkan tugas dinas Polri lebih dari 30 hari berturut-turut.

Bahkan, pada saat upacara PTDH dilaksanakan, Bripka Deni Rahmat tidak menghadirinya. Sebagai tanda PTDH, Nur Azis mencoret foto Bripka Deni Rahmat dengan tinta merah.

Sementara itu, PTDH tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: Kep/312/IV/2022. Dalam sidang komisi kode etik, Bripka Deni Rahmat terbukti melanggar kode etik profesi Polri sesuai Pasal 11 Huruf (a) dan Pasal 12 Huruf (a) PP RI Nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 7 Ayat 1 Huruf (a) dan (b), Pasal 22 Ayat 1 Huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Resmikan Satgas PPA

Pada hari yang sama, Nur Azis bersama beberapa pihak meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan penanganan terhadap kasus yang menimpa perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Dengan dibentuknya Satgas, bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Nur Azis.

Melalui Satgas PPA, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa ditekan.

"Satgas harus bekerja dengan baik, profesional, ikhlas, niatkan dengan ibadah," ucap Nur Azis.

Menurut catatan yang dimiliki Unit PPA Sat Reskrim Polres Gresik, terdapat 22 korban anak dan tiga korban perempuan sejak awal 2022. Selain itu, ada pula tiga orang anak yang tercatat sebagai pelaku dan telah diamankan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/29/222929078/bolos-dinas-30-hari-polisi-di-gresik-dipecat-secara-tidak-hormat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke