SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur banjir aduan usai empat hari membuka pengaduan hotline untuk korban eksploitasi JE, tersangka pelaku kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu.
Para korban mengaku dirugikan karena dieksploitasi secara ekonomi.
Setidaknya sudah ada delapan korban yang mengadu melalui nomor telepon 0895343777548 hingga Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Polda Jatim Buka Layanan Aduan Korban Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak Sekolah SPI
"Sampai Kamis siang sudah ada delapan korban yang menghubungi kami," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan, Kamis sore.
Pengadu, kata dia, mengaku diminta melakukan beragam pekerjaan saat menjadi siswa di sekolah SPI.
"Seperti membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir, dan mencangkul di sawah, serta menjadi sales," jelasnya.
Dugaan eksploitasi lainnya, kata dia, adalah membangun kampung kids hingga menjadi tour guide.
"Mereka yang melapor mengaku pernah bersekolah di SPI dari berbagai angkatan," terangnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Pengadilan
Polisi, kata Dirmanto, akan mendalami pengaduan tersebut dengan memanggil para pengadu untuk diperiksa sebagai saksi.
Dia meyakini masih banyak korban yang enggan melapor karena alasan tertentu.
"Kami pastikan siapa pun yang melapor akan dijamin keamanannya," jelas Dirmanto.
Sampai hari ini, penyidik telah memproses laporan dari enam korban yang merupakan alumni sekolah SPI.
Mereka bersekolah dan tinggal di sekolah SPI saat masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Siswa dan Alumni Buat Petisi, Minta Terdakwa Kekerasan Seksual di SPI Dibebaskan
Sebelumnya diberitakan, selain menjadi tersangka kasus kekerasan seksual, JE berstatus tersangka kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak.
Kasus tersebut adalah kasus limpahan dari Polda Bali yang sudah dilakukan penyidikan sejak April 2022.
Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak anak ini di berbagai sektor ekonomi di sekolah SPI. JE dijerat Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.