JOMBANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menetapkan lima simpatisan MSA, anak kiai Jombang, sebagai tersangka karena menghalang-halangi petugas.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi mengatakan, awalnya terdapat 323 orang simpatisan yang diamankan ke Mapolres Jombang.
Dari ratusan orang itu, lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur berusaha menghalang-halangi petugas yang akan menjemput MSA.
Baca juga: Bukan Dibekukan, Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Ini Penjelasan Lengkapnya
“Dari 323 orang yang kita amankan yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan hari ini ada 5 orang,” kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat.
Dia mengungkapkan, kelima orang tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana berusaha menghalang-halangi petugas yang akan menjemput tersangka kasus pencabulan.
Pelanggaran pidana tersebut yakni menabrak personel Jatanras, menabrak anggota Satuan Polisi Lalu Lintas, serta merintangi polisi saat akan masuk ke Pesantren Shiddiqiyah.
“Saudara D melakukan tindakan menghalangi petugas berupa menabrak personel Jatanras. Kemudian menabrak anggota Satuan Lalu Lintas di Flyover Ploso,” ungkap Giadi.
Baca juga: Sidang Kasus Pencabulan yang Menjerat Anak Kiai di Jombang Dipindah ke Surabaya
Sedangkan empat orang lainnya, kata Giadi, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menghalang-halangi polisi yang melakukan pencarian MSA di pesantren milik ayahnya.
“Kemudian 4 orang lainnya menabrak personel Jatanras, menyiram air panas kepada Kasat Reskrim, serta merintangi anggota yang sedang melaksanakan tugas penegakan hukum,” ujar dia.
Dikatakan Giadi, kelima simpatisan tersebut dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bunyi pasal tersebut, yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.
Baca juga: Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Ditahan di Rutan Medaeng
Sementara itu, Giadi menambahkan, sebanyak 318 simpatisan MSA dipulangkan karena tidak memenuhi sebagai pelaku utama pengadangan kepada petugas yang sedang melakukan upaya penegakan hukum.
Sebagaimana diberitakan, MSA (42), anak kiai di Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka pencabulan, akhirnya berhasil dijemput paksa oleh polisi, Kamis (7/7/2022) malam.
Upaya penjemputan paksa tersangka pencabulan terhadap santriwati itu berjalan cukup alot. Polisi membutuhkan waktu lebih dari 15 jam untuk memaksa MSA menyerahkan diri.
MSA, anak kiai di Jombang itu dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan oleh korban berinisial NA, pada 29 Oktober 2019. NA merupakan salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.