GRESIK, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik memberhentikan sementara Muhammad Nasir sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) usai turut hadir dalam kegiatan ritual pria menikahi domba.
Setelah menggelar rapat internal, jajaran pimpinan DPRD resmi menyepakati dan memutuskan untuk memberhentikan Nasir dari jabatan yang diembannya untuk sementara waktu.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga netralitas pada saat DPRD Gresik membahas laporan masuk mengenai kejadian nyeleneh tersebut.
"Hasil rapat BK menyatakan, yang bersangkutan (Nasir) melanggar tatib (aturan tata tertib) DPRD Gresik dan kode etik," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, 3 Pelapor dan 18 Orang Diperiksa Polisi
Pemberhentian sementara Nasir dari jabatan Ketua BK DPRD Gresik didasarkan pada sejumlah alat bukti dan pengaduan dari beberapa kelompok masyarakat. Pemberhentian ini dilakukan selama jajaran BK DPRD Gresik membahas terkait permasalahan tersebut.
Saat ini, jajaran BK DPRD Gresik masih terus melakukan pendalaman dan pembahasan terkait anggota yang terlibat dalam kejadian nyeleneh tersebut.
Sebab, selain Nasir, ada pula anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Nurhudi Didin Ariyanto.
Nurhudi tidak hanya hadir, tetapi Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan pria menikahi domba diketahui merupakan milik Nurhudi.
Baca juga: Menangis, Pengantin Pria yang Nikahi Domba di Gresik Mengaku Tobat dan Minta Maaf
Rapat internal yang dilaksanakan jajaran DPRD Gresik untuk membahas sejauh mana keterlibatan dua anggota tersebut, termasuk mengenai sanksi kepada mereka berdua sesuai dengan tingkat kesalahan maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan dalam agenda nyeleneh tersebut.
"Ada tiga sanksi. Mulai sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang, hingga sanksi berat, diberhentikan sementara sampai menyelesaikan permasalahan atau diberhentikan tetap," ucap Mujid.