MALANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Malang menjaring lima pasangan bukan suami istri di tempat usaha penginapan yang berada di Jalan Klayatan Gang 3.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, temuan tersebut bermula dari aduan masyarakat serta hasil pengembangan dari operasi sebelumnya.
Petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat sejumlah pasangan bukan suami dan istri yang diduga sedang berbuat asusila di dalam kamar.
"Petugas membawa kelima pasangan itu ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila," kata Heru saat dihubungi via telepon, Rabu (22/6/2022) malam.
Baca juga: Pemkot Malang Anggarkan Rp 90 Juta Perbaiki Jembatan Pisang Candi
Operasi tersebut dilakukan pada Rabu (22/6/2022) siang dengan melibatkan beberapa unsur seperti Kodim 0833/Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3 Malang dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang.
Petugas mengamankan KTP dari lima pasangan itu. Heru menjelaskan, mereka rata-rata berasal dari luar kota dan berusia antara 20 hingga 35 tahun.
Kelima pasangan tersebut telah melanggar Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
"Selanjutnya kelima pasangan itu dijadwalkan akan mengikuti sidang tipiring, termasuk pengelola tempat penginapan," katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 23 Juni 2022: Pagi Cerah, Sore Cerah Berawan