Salin Artikel

Lagi, Satpol PP Kota Malang Jaring Lima Pasangan Bukan Suami Istri

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, temuan tersebut bermula dari aduan masyarakat serta hasil pengembangan dari operasi sebelumnya.

Petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat sejumlah pasangan bukan suami dan istri yang diduga sedang berbuat asusila di dalam kamar.

"Petugas membawa kelima pasangan itu ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila," kata Heru saat dihubungi via telepon, Rabu (22/6/2022) malam.

Operasi tersebut dilakukan pada Rabu (22/6/2022) siang dengan melibatkan beberapa unsur seperti Kodim 0833/Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3 Malang dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang.

Petugas mengamankan KTP dari lima pasangan itu. Heru menjelaskan, mereka rata-rata berasal dari luar kota dan berusia antara 20 hingga 35 tahun.

Kelima pasangan tersebut telah melanggar Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

"Selanjutnya kelima pasangan itu dijadwalkan akan mengikuti sidang tipiring, termasuk pengelola tempat penginapan," katanya.


Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang juga melakukan operasi penyakit masyarakat pada Rabu (8/6/2022).

Sebanyak 7 pasangan bukan suami istri ditemukan di tempat kos-kosan dan hotel, yang keduanya berada di Kecamatan Lowokwaru.

Dari banyaknya pasangan tersebut diantaranya terdapat dua wanita berumur 19 tahun dan 21 tahun yang merupakan wanita tuna susila (WTS).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/23/154154878/lagi-satpol-pp-kota-malang-jaring-lima-pasangan-bukan-suami-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke