Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KONI Pertanyakan Sanksi Tim Sepak Bola Kota Malang di Ajang Porprov Jatim

Kompas.com, 22 Juni 2022, 17:42 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang buka suara terkait dijatuhkannya sanksi terhadap tim sepak bola Kota Malang yang berlaga di ajang Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Jawa Timur ke-VII.

Tim sepak bola Kota Malang mendapat sanksi berupa pengurangan tiga poin karena dinyatakan telah memainkan salah satu pemain yang tidak sah.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 22 Juni 2022: Pagi cerah, Sore Cerah Berawan

Pemain Kota Malang bernomor punggung 20, Surya Rizky Saputra, dituding masih berstatus sebagai warga Kota Batu.

Menanggapi hal itu, Ketua KONI Kota Malang Eddy Wahyono akan mempertanyakan permasalahan tersebut kepada Asprov PSSI Jawa Timur dan Panitia Pelaksana Porprov. Menurutnya, para pemain sudah lolos melewati semua proses administrasi.

"Di Pra Porprov, anak itu sudah main, artinya tim keabsahan sudah melegalkan dia untuk main, otomatis di Porprov ajang intinya ya main lagi, tapi kenapa dipersoalkan sekarang, kok tidak dari awal," kata Eddy saat diwawancarai di Kantor KONI Kota Malang, Rabu (22/6/2022).

Pihaknya juga berencana mengajukan banding terkait sanksi yang diberikan. Sebab, Eddy merasa dirugikan dengan adanya sanksi itu.

Namun sebelum melangkah lebih lanjut, KONI Kota Malang akan memanggil Askot PSSI Kota Malang untuk menelusuri bukti-bukti yang ada.

"Kalau tidak salah anak itu sudah warga Kota Malang tapi domisili di Kota Batu. Enggak mungkin warga Kota Batu kita masukkan ke Kota Malang, kan persyaratannya sudah jelas harus warga daerah setempat," katanya.

Ketua Askot PSSI Kota Malang Haris Thofly mengatakan, para pemain telah mengikuti kompetisi internal dengan memperkuat klubnya masing-masing. Kompetisi tersebut diselenggarakan di bawah naungan pihaknya.

Kemudian dari regulasi yang ada, para pemain harus bersedia untuk memperkuat tim sepak bola Kota Malang pada ajang Porprov. Namun diakuinya, tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan berkas administrasi karena mobilitas para pemain yang bisa saja bermain di klub lain.

"Nanti kita cek lagi, seperti Rizky, mungkin dia berpindah kependudukan menjadi ada kesalahan berkas," kata Haris saat dihubungi via telepon, Rabu (22/6/2022).

Sekretaris Askot PSSI Kota Batu Riyanto mengatakan, pihaknya tidak tahu terkait status kependudukan Rizky. Namun, pemain dengan posisi penjaga gawang itu pernah bermain di Persikoba dalam kompetisi Liga 3.

Selain itu, pemain tersebut sudah pernah ditawari untuk bermain bersama tim sepak bola Kota Batu di ajang Porprov Jatim.

"Ya sudah berjalan waktu anak itu tiba-tiba ikut Kota Malang, nggak ada jawaban dari dia. Tapi itu hak dari seorang pemain entah untuk menambah pengalaman dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya, permasalahan juga terjadi oleh tim sepak bola Kota Malang dalam ajang Porprov Jatim ke-VII saat melawan tim dari Jombang di stadion Notohadinegoro, Jember, yang berujung ricuh, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Bangun Sirkuit Sepatu Roda Berstandar Nasional, Pemkot Malang Anggarkan Rp 902 Juta

Sejumlah pemain dari kesebelasan Kota Malang sempat baku hantam dengan kesebelasan Jombang. Hasilnya, tim sepak bola Kota Malang menerima kekalahan 0-1.

Kemudian kericuhan juga terjadi saat tim sepak bola Kota Malang melawan tim Kabupaten Jember di Stadion Notohadinegoro, pada Jumat (17/6/2022). Tim sepak bola Kota Malang harus menerima sanksi berupa kekalahan 0-3 yang seharusnya skor berakhir 1-1.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau