Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kali Sebulan, Satgas Akan Tindak Warga yang Merokok Sembarangan di Surabaya

Kompas.com - 22/06/2022, 07:00 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kota Surabaya, Jawa Timur, telah menetapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) dan mulai berlaku pada 1 Juni 2022.

Sebanyak dua kali dalam sebulan, Satuan Tugas (Satgas) KTR akan mulai menindak para pelanggar yang masih nekat merokok sembarangan di KTR.

"Kebijakan tentang KTR  ini kan mulai berlaku 1 Juni. Jadi, kesimpulan hasil rapat penindakan dilakukan di minggu kedua dan keempat. Satgas akan turun dua kali dalam sebulan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Pemkot Surabaya Mulai Awasi Kawasan Tanpa Rokok Pekan Keempat Juni, Merokok Sembarangan Bisa Kena Denda dan Sanksi

Nanik menjelaskan, area yang akan diawasi adalah seluruh area yang masuk kategori KTR, mulai dari kawasan pendidikan, kesehatan, hingga tempat-tempat umum yang terkategori KTR.

"Tim dari Satgas KTR akan turun berbarengan, mengawasi masyarakat, mendatangi tempat-tempat umum atau rumah sakit dan lainnya. Kalau misal ada masyarakat melanggar ketentuan itu (merokok sembarangan) akan langsung ditindak," ujar Nanik.

Menurut Nanik, sanksi yang diberikan kepada pelanggar tidak selesai dengan hanya membayar denda. Para pelanggar juga akan mendapat sanksi sosial dari Pemkot Surabaya.

Jika para pelanggar, khusus perorangan, tidak bisa membayar denda yang telah ditentukan, maka mereka akan dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk merawat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Nanti mereka (pelanggar) kita sanksi dengan kerja di Liponsos. Kita sudah berkoordinasi dengan kepala dinas sosial," kata Nanik.

Baca juga: Simak Kategori Merokok Sembarangan di Surabaya yang Bisa Kena Denda dan Sanksi

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah kota melarang warganya untuk merokok.

Namun, ia berharap para perokok lebih bijak menggunakan area khusus ketika ingin merokok.

"Kalau di area-area tertentu enggak ada tempat merokoknya, nanti instistusinya akan kita datangi. Saya sudah berikan surat edaran ke instansi-instansi bahwa harus menyediakan tempat khusus untuk merokok," ucap Nanik. 

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, resmi membuat aturan larangan merokok di tempat umum yang berlaku sejak 1 Juni 2022.

Aturan ini sebagai implementasi berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021.

Baca juga: Resmi, Merokok Sembarangan di Surabaya Disanksi Kerja Sosial hingga Didenda Rp 250.000

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Larangan merokok di tempat umum ini dibuat dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terhadap kesehatan.

Di samping itu, aturan ini juga sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap paparan asap rokok, terutama di fasilitas publik atau tempat umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com