Salin Artikel

2 Kali Sebulan, Satgas Akan Tindak Warga yang Merokok Sembarangan di Surabaya

Sebanyak dua kali dalam sebulan, Satuan Tugas (Satgas) KTR akan mulai menindak para pelanggar yang masih nekat merokok sembarangan di KTR.

"Kebijakan tentang KTR  ini kan mulai berlaku 1 Juni. Jadi, kesimpulan hasil rapat penindakan dilakukan di minggu kedua dan keempat. Satgas akan turun dua kali dalam sebulan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Nanik menjelaskan, area yang akan diawasi adalah seluruh area yang masuk kategori KTR, mulai dari kawasan pendidikan, kesehatan, hingga tempat-tempat umum yang terkategori KTR.

"Tim dari Satgas KTR akan turun berbarengan, mengawasi masyarakat, mendatangi tempat-tempat umum atau rumah sakit dan lainnya. Kalau misal ada masyarakat melanggar ketentuan itu (merokok sembarangan) akan langsung ditindak," ujar Nanik.

Menurut Nanik, sanksi yang diberikan kepada pelanggar tidak selesai dengan hanya membayar denda. Para pelanggar juga akan mendapat sanksi sosial dari Pemkot Surabaya.

Jika para pelanggar, khusus perorangan, tidak bisa membayar denda yang telah ditentukan, maka mereka akan dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk merawat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Nanti mereka (pelanggar) kita sanksi dengan kerja di Liponsos. Kita sudah berkoordinasi dengan kepala dinas sosial," kata Nanik.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah kota melarang warganya untuk merokok.

Namun, ia berharap para perokok lebih bijak menggunakan area khusus ketika ingin merokok.

"Kalau di area-area tertentu enggak ada tempat merokoknya, nanti instistusinya akan kita datangi. Saya sudah berikan surat edaran ke instansi-instansi bahwa harus menyediakan tempat khusus untuk merokok," ucap Nanik. 

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, resmi membuat aturan larangan merokok di tempat umum yang berlaku sejak 1 Juni 2022.

Aturan ini sebagai implementasi berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Larangan merokok di tempat umum ini dibuat dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terhadap kesehatan.

Di samping itu, aturan ini juga sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap paparan asap rokok, terutama di fasilitas publik atau tempat umum.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/22/070014578/2-kali-sebulan-satgas-akan-tindak-warga-yang-merokok-sembarangan-di

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke