SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, resmi membuat aturan larangan merokok di tempat umum yang berlaku sejak 1 Juni 2022.
Aturan ini sebagai implementasi berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca juga: Resmi, Merokok Sembarangan di Surabaya Disanksi Kerja Sosial hingga Didenda Rp 250.000
Larangan merokok di tempat umum ini dibuat dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terhadap kesehatan.
Kemudian, melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok, serta memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Di samping itu, aturan ini juga sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap paparan asap rokok, terutama di fasilitas publik atau tempat umum.
Ada sanksi bagi pelanggar perorangan, pengusaha, dan para pengelola lainnya yang berada di kawasan tanpa rokok (KTR) yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Petinggi Satpol PP Surabaya yang Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Dibebastugaskan
Lantas, seperti apa aturan lengkap tentang aturan larangan merokok sembarangan di tempat umum itu?
Bagi para perokok yang berada atau tinggal di Surabaya, aktivitas merokok yang biasa dilakukan di ruang publik, kini tidak bisa lagi dilakukan.
Pasalnya, sejumlah fasilitas umum meliputi sarana kesehatan seperti rumah sakit, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah hingga perguruan tinggi, taman bermain dan arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat wisata, hingga tempat kerja, tidak bisa lagi digunakan untuk aktivitas merokok.