Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Kategori Merokok Sembarangan di Surabaya yang Bisa Kena Denda dan Sanksi

Kompas.com - 06/06/2022, 05:11 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, resmi membuat aturan larangan merokok di tempat umum yang berlaku sejak 1 Juni 2022.

Aturan ini sebagai implementasi berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca juga: Resmi, Merokok Sembarangan di Surabaya Disanksi Kerja Sosial hingga Didenda Rp 250.000

Tujuan 

Larangan merokok di tempat umum ini dibuat dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terhadap kesehatan.

Kemudian, melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok, serta memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Di samping itu, aturan ini juga sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap paparan asap rokok, terutama di fasilitas publik atau tempat umum.

Ada sanksi bagi pelanggar perorangan, pengusaha, dan para pengelola lainnya yang berada di kawasan tanpa rokok (KTR) yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Petinggi Satpol PP Surabaya yang Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Dibebastugaskan

Detail aturan

Lantas, seperti apa aturan lengkap tentang aturan larangan merokok sembarangan di tempat umum itu?

Bagi para perokok yang berada atau tinggal di Surabaya, aktivitas merokok yang biasa dilakukan di ruang publik, kini tidak bisa lagi dilakukan.

Pasalnya, sejumlah fasilitas umum meliputi sarana kesehatan seperti rumah sakit, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah hingga perguruan tinggi, taman bermain dan arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat wisata, hingga tempat kerja, tidak bisa lagi digunakan untuk aktivitas merokok.

Baca juga: Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban, Eri Cahyadi: Kalau Terbukti, Keluar dari PNS

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com