SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, resmi memberlakukan larangan merokok di tempat umum sejak 1 Juni 2022.
Aturan ini sebagai implementasi berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya dengan nomor 110 Tahun 2021.
Baca juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Berhenti Merokok dan Selamatkan Bumi
Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca juga: Saat Teguran Merokok Timbulkan Dendam, Pria di Bekasi Bunuh Kakak Ipar Pacar...
Sejak Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikeluarkan, Pemkot Surabaya lantas melaksanakan sosialisasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga hak setiap orang.
Hak tersebut adalah setiap masyarakat berhak mendapatkan udara bersih di fasilitas umum.
Aturan ini juga bertujuan melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.
"Tolok ukur keberhasilan pemerintah kota adalah untuk menyadarkan. Prinsipnya, boleh merokok asal tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," kata Eri di Surabaya, Minggu (5/6/2022).
Dengan adanya aturan tersebut, Eri meminta masyarakat agar merokok di ruang khusus. Pemkot Surabaya telah menata sejumlah fasilitas umum untuk menyediakan area merokok bagi para perokok.
Adapun larangan tempat merokok di sejumlah fasilitas umum itu meliputi sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.
Tempat umum yang dimaksud antara lain adalah hotel, restoran, rumah makan, warung/kafe dan sejenisnya, jasa boga, terminal, pelabuhan, dan sejumlah tempat umum lainnya.
Kemudian, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen, jembatan, dan beberapa fasilitas umum lainnya.
Sebagai gantinya, masing-masing pengelola wajib menyiapkan tempat area merokok baik di ruang terbuka atau ruang tertutup.
Jika di ruang terbuka, maka harus berhubungan langsung dengan udara luar. Sehingga asap rokok dapat tersirkulasi dengan baik. Sedangkan ruang tertutup harus terpisah dari ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas.
Di tempat itu, juga harus menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok. Serta, menyediakan penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.