Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Semeru, Pelanggar Lalu Lintas di Tuban Siap-siap Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 14/06/2022, 12:25 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tuban akan menerapkan sistem tilang elektronik untuk menindak para pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022.

Penerapan tilang elektronik selama Operasi Patuh Semeru 2022 tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil Integrated Capture Attitude Record (INCAR).

Baca juga: Cegah PMK Jelang Idul Adha, Polisi Sekat 4 Titik Perbatasan di Tuban

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban AKBP Darman mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 berlangsung selama 14 hari, mulai 13-26 Juni 2022.

Salah satu tujuan Operasi Patuh Semeru 2022 ini di antaranya mengedukasi masyarakat agar patuh dan disiplin dalam berlalu lintas 

Sebab, sejak Januari hingga Mei 2022, tingkat pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur cukup tinggi.

Apalagi Kabupaten Tuban berada di wilayah jalur pantura nasional yang kondisi jalannya juga kurang bagus, sehingga menjadi perhatian khusus.

"Jadi, nantinya mobil INCAR akan melakukan berkeliling patroli ke sejumlah titik kawasan di Kabupaten Tuban yang rawan pelanggaran lalu lintas," kata AKBP Darman, kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, pelanggar lalu lintas akan terekam kamera yang terpasang pada mobil INCAR. Kamera itu sudah terkoneksi langsung ke server tilang elektronik Polres Tuban.

"Dengan penindakan dengan sistem tilang elektronik ini masyarakat akan lebih berhati-hati dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu," ungkapnya.

Baca juga: 2 Mahasiswi Tuban Tejaring Razia Prostitusi di Kamar Hotel, Polisi: Sedang bersama Om-om

Darman menyampaikan, satu unit mobil INCAR yang dimiliki oleh Polres Tuban akan dioperasikan secara maksimal dalam mendukung penerapan sistem tilang elektronik di Kabupaten Tuban.

"Kita ada satu unit mobil INCAR,  dan untuk fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis masih belum, masih diajukan ke Pemda," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com