Salin Artikel

Operasi Patuh Semeru, Pelanggar Lalu Lintas di Tuban Siap-siap Kena Tilang Elektronik

Penerapan tilang elektronik selama Operasi Patuh Semeru 2022 tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil Integrated Capture Attitude Record (INCAR).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban AKBP Darman mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 berlangsung selama 14 hari, mulai 13-26 Juni 2022.

Salah satu tujuan Operasi Patuh Semeru 2022 ini di antaranya mengedukasi masyarakat agar patuh dan disiplin dalam berlalu lintas 

Sebab, sejak Januari hingga Mei 2022, tingkat pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur cukup tinggi.

Apalagi Kabupaten Tuban berada di wilayah jalur pantura nasional yang kondisi jalannya juga kurang bagus, sehingga menjadi perhatian khusus.

"Jadi, nantinya mobil INCAR akan melakukan berkeliling patroli ke sejumlah titik kawasan di Kabupaten Tuban yang rawan pelanggaran lalu lintas," kata AKBP Darman, kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, pelanggar lalu lintas akan terekam kamera yang terpasang pada mobil INCAR. Kamera itu sudah terkoneksi langsung ke server tilang elektronik Polres Tuban.

"Dengan penindakan dengan sistem tilang elektronik ini masyarakat akan lebih berhati-hati dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu," ungkapnya.

Darman menyampaikan, satu unit mobil INCAR yang dimiliki oleh Polres Tuban akan dioperasikan secara maksimal dalam mendukung penerapan sistem tilang elektronik di Kabupaten Tuban.

"Kita ada satu unit mobil INCAR,  dan untuk fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis masih belum, masih diajukan ke Pemda," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/14/122516478/operasi-patuh-semeru-pelanggar-lalu-lintas-di-tuban-siap-siap-kena-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke