LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Lumajang menangkap 31 orang dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) mulai 28 Mei-3 Juni 2022.
Puluhan orang itu ditangkap polisi dengan berbagai kasus di antaranya narkoba, miras, perjudian, hingga prostitusi.
Baca juga: Harga Cabai di Lumajang Tembus Rp 100.000 per Kilogram meski Kualitasnya Menurun
Kasus narkoba jadi faktor paling dominan yang membuat puluhan orang itu digelandang ke Mapolres Lumajang.
Dalam operasi itu, polisi juga menyita 1.905 butir pil koplo dan enam gram narkoba jenis sabu. Bahkan, salah satu tersangka adalah seorang pria berusia 57 tahun.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, narkoba jadi salah satu faktor dominan maraknya aksi kriminalitas yang terjadi di Lumajang.
Ia meminta masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui informasi tentang peredaran narkoba. Dewa juga akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
"Memang kebanyakan pelaku kriminal ini mengkonsumsi narkoba, ini yang akan kami putus peredarannya, jadi warga yang mengetahui silahkan lapor, kami jamin kerahasiaan identitasnya," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Rabu (8/6/2022).
Selain narkoba, peredaran miras di Lumajang juga sangat tinggi. Lebih dari 1.000 botol miras ilegal diamankan. Rencananya, ribuan botol miras itu dimusnahkan oleh polisi.
Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan masyarakat yang melakukan aksi perjudian dan prostitusi.
Baca juga: Diduga Korsleting, Mobil Pengangkut BBM Eceran di Lumajang Hangus Terbakar
Perkembangan teknologi membuat kedua praktek kejahatan itu tidak hanya dilakukan secara konvensional. Tapi, sudah berbasis online.
"Mereka semakin canggih juga kan sekarang, tapi kami tetap akan berantas apapun praktek kejahatan di Lumajang," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.