Salin Artikel

Jelang Sidang, Penahanan Hakim Itong Dipindah ke Rutan Medaeng

SURABAYA, KOMPAS.com - Lokasi penahanan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dipindah ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/6/2022).

Pihak Rutan Kelas I Surabaya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB.

"Tadi masuk pukul 11.00 WIB, diantar tim jaksa KPK dan tim pengantar tahanan," kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati saat dikonfirmasi wartawan, Selasa sore.

Sesuai SOP yang berlaku di masa pandemi Covid-19, tahanan yang baru masuk harus tinggal sementara di sel isolasi khusus selama 7 sampai 14 hari. Wahyu menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi Hakim Itong.

"Sama seperti tahanan lainnya, harus masuk sela isolasi dulu selama sepekan sampai dua pekan untuk mengidentifikasi Covid-19, tidak ada perlakuan khusus," jelasnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPK terkait kondisi kesehatan Hakim Itong. Sehingga, saat ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

Persiapan sidang

Terpisah, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditunjuk sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut, Wawan Yunarwanto mengatakan, pemindahan penahanan Hakim Itong dilakukan sekaligus proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya.

Selain berkas perkara Hakim Itong, dia juga melimpahkan perkara dua tersangka lainnya dalam kasus suap Hakim Itong, yakni panitera pengganti Moh Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono.

Dalam perkara tersebut, Hakim Itong dan Hamdan dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.


Sementara pengacara Hendro Kasiono dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ketiga tersangka dalam perkara itu ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya pada 19 Januari 2022.

KPK menduga, para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.

Tujuannya agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta pada Itong melalui Hamdan.

Saat penyerahan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan penangkapan terhadap Itong.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/07/185448178/jelang-sidang-penahanan-hakim-itong-dipindah-ke-rutan-medaeng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke