LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur meluncurkan E-Ternak atau E-Nak sebagai salah satu syarat penjualan sapi untuk mengatasi maraknya kasus pencurian sapi di Lumajang.
Kartu E-Ternak ini memiliki fungsi layaknya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada kendaraan bermotor.
Di dalamnya terdapat informasi tentang nama pemilik, alamat, riwayat sapi, ras sapi, dan ciri-ciri sapi sehingga diharapkan para pembeli dapat mengetahui betul asal usul dan riwayat kesehatan sapi tersebut.
Baca juga: Kasus Pencurian Sapi di Lumajang, 1 Orang Ditangkap, Pelaku Lainnya Masih Diburu
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, dengan adanya kartu E-Nak ini diharapkan bisa menekan kasus pencurian sapi yang masih menghantui Kabupaten Lumajang.
Sebab, dengan adanya kartu E-Nak tersebut, calon pembeli sapi bisa memastikan jika sapi yang ingin dibelinya bukan hasil curian.
"Salah satu cara menekan kasus pencurian sapi kita berikan aturan untuk proses jual belinya, saya ingin nantinya jual beli sapi harus dilengkapi dengan kartu ini," kata Thoriq, Rabu (13/4/2022).
Selain itu, Thoriq juga menjelaskan bahwa dengan adanya kartu tersebut dapat memudahkan pemerintah desa untuk mengawasi populasi sapi yang ada di desanya.
Baca juga: Demo Mahasiswa di Lumajang, Tolak Kenaikan Harga BBM hingga Sengkarut Tambang
Oleh karenanya, Thoriq menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan memperluas cakupan dari kartu E-Nak.
"Prinsipnya, kita ingin agar kepemilikan ternak jenis sapi ini punya legalitasnya, dan nanti di pasar dalam proses jual beli juga ada identitasnya jelas dari mana," tambahnya.
Terpisah, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, adanya kartu E-Nak merupakan terobosan baru untuk membantu kinerja polisi dalam mengatasi maraknya kasus pencurian sapi di Lumajang.
"Ini terobosan yang sangat membantu sekali, karena penangkapan dan penjagaan saja tidak cukup untuk menekan teror ini karena kita tahu maling itu punya seribu jurus untuk mengelabui petugas, dan kami tidak bisa setiap saat berada di semua tempat," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.