JEMBER, KOMPAS.com - AD (23), warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, ditangkap polisi, Selasa (5/4/2022). Pria itu diduga mencuri uang tetangganya senilai Rp 7 juta.
Kapolsek Ajung Iptu Idham Khalid mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Heboh Video Porno di Jember, Pelakunya Dilaporkan ke Polisi
Saat menjalankan aksinya, pelaku menyamar memakai mukena untuk menghindari kamera closed circuit television (CCTV) yang terdapat di rumah korban.
“Pelaku dengan modus memakai mukena agar wajahnya tidak terekam CCTV,” kata Idham kepada Kompas.com via telepon, Selasa.
Setelah memasuki rumah tetangga yang kosong itu, pelaku menggasak uang senilai Rp 7 juta. Pelaku yang merasa kehilangan uang lalu melapor ke polisi.
“Kami melakukan penyelidikan dan melakukan identifikasi, serta mengecek rekaman CCTV di rumah korban,” tambah dia.
Polisi mengindetifikasi ciri-ciri fisik dan mengungkap pelakunya. Ternyata, pria yang menggunakan mukena itu adalah tetangga korban.
Selanjutnya, pelaku AD ditangkap di rumahnya. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Baca juga: Belajar dari Kasus Ibu di Jember Lempar Bayinya ke Sumur, Ini Gejala Sindrom Baby Blues
“Ketika diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 465 ayat 5 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.