Salin Artikel

Seorang Pria Curi Uang Tetangganya Rp 7 Juta, Pelaku Pakai Mukena Saat Beraksi

Kapolsek Ajung Iptu Idham Khalid mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/3/2022). 

Saat menjalankan aksinya, pelaku menyamar memakai mukena untuk menghindari kamera closed circuit television (CCTV) yang terdapat di rumah korban.

“Pelaku dengan modus memakai mukena agar wajahnya tidak terekam CCTV,” kata Idham kepada Kompas.com via telepon, Selasa.

Setelah memasuki rumah tetangga yang kosong itu, pelaku menggasak uang senilai Rp 7 juta. Pelaku yang merasa kehilangan uang lalu melapor ke polisi.

“Kami melakukan penyelidikan dan melakukan identifikasi, serta mengecek rekaman CCTV di rumah korban,” tambah dia.

Polisi mengindetifikasi ciri-ciri fisik dan mengungkap pelakunya. Ternyata, pria yang menggunakan mukena itu adalah tetangga korban.

Selanjutnya, pelaku AD ditangkap di rumahnya. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

“Ketika diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 465 ayat 5 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/05/154941678/seorang-pria-curi-uang-tetangganya-rp-7-juta-pelaku-pakai-mukena-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke